Ada Hakim Minta Terdakwa Kasus Suap Pajak Bebas, KPK Sebut Hal Itu Lumrah Terjadi
Satu dari empat hakim meminta Yul Dirga, mantan Kepala Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) 3 DKI Jakarta untuk dibebaskan.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hasanudin Aco
"Menyatakan terdakwa Yul Dirga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yul Dirga dengan pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 300 juta," kata ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat M Siradj, Rabu (1/7/2020).
Jika denda tersebut tidak dibayar, Yul Dirga akan dihukum penjara 3 bulan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai 32.800 dolar AS dan Rp50 juta.
Yul Dirga dianggap melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.