Pilkada Serentak 2020
Demokrat Tak Usung Mantan Pengguna Narkoba di Pilkada Serentak 2020
Syarief mengatakan partainya memiliki target kemenangan 60 persen pada pilkada serentak tersebut.
Penulis:
Vincentius Jyestha Candraditya
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Demokrat Syarief Hasan menegaskan Partai Demokrat tak akan mengusung mantan pengguna narkoba sebagai calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2020.
"Tidak mungkinlah (Partai Demokrat mengusung calon kepala daerah mantan pengguna narkoba, - red). Pokoknya itu tidak mungkinlah," ujar Syarief, ketika dihubungi, Sabtu (4/7/2020).
Wakil Ketua MPR RI tersebut mengatakan partainya akan selektif dalam mengusung figur-figur calon kepala daerah pada kontestasi politik yang berlangsung 9 Desember mendatang.
Pun demikian dengan figur yang meminta dukungan kepada Partai Demokrat akan dilakukan pemeriksaan rekam jejak.
Baca: Diduga Gunakan Narkoba, Seorang Anak Pejabat Pemkot Tanggerang Ditangkap Polisi
Pasalnya sudah banyak bakal calon kepala daerah yang meminta dukungan ke partai berlambang mercy tersebut.
Selain itu, Syarief mengatakan partainya memiliki target kemenangan 60 persen pada pilkada serentak tersebut.
"Target kemenangan 60 persen. Iya sudah banyak (calon kepala daerah yang minta dukungan ke Partai Demokrat, - red)," kata dia.
Syarief juga menegaskan partainya pasti mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat pencalonan kepala daerah 2020 yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Dia turut meminta semua partai politik mematuhi apa yang sudah diputuskan MK dan tidak melanggar keputusan MK yang bersifat mengikat dan sudah final. "Kalau Demokrat komit tentang hal (putusan MK) itu," tandasnya.
Untuk diketahui, larangan pecandu narkoba maju di pilkada diputuskan oleh MK. Putusan Mahkamah ini berawal ketika mantan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi, mengajukan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Pasal tersebut adalah larangan bagi seseorang dengan catatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Dan pemakai dan bandar narkoba dianggap perbuatan tercela.
MK menyebut pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, kecuali dengan alasan kesehatan si pemakai yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter.
Selain pengguna dan bandar narkoba, perbuatan tercela dalam putusan Mahkamah tersebut juga termasuk judi, mabok dan berzina.