Kasus Djoko Tjandra
Dirjen Dukcapil Belum Pernah Terima Laporan Pelepasan Kewarganegaraan Djoko Tjandra
Dalam Database kependudukan yang bersangkutan tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) belum pernah menerima informasi atau laporan tentang pelepasan kewarganegaraan Djoko Tjandra.
Dalam Database kependudukan yang bersangkutan tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
"Sampai saat ini Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil Provinsi DKI belum pernah menerima informasi tentang pelepasan kewarganegaraan," ujar Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrullah saat dihubungi, Selasa (7/7/2020).
Ditjen Dukcapil masih membutuhkan informasi dan data dari Kemenkumham terkait kewarganegaraan Joko Soegiarto Tjandra.
Baca: Buronan Djoko Tjandra Terlihat Santai Saat Membuat e-KTP di Kantor Lurah Grogol Selatan
Apabila terbukti yang bersangkutan sudah menjadi WNA maka KTP el dan KK WNI akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil DKI.
"Sampai saat ini Dukcapil tidak memiliki data tentang data cekal dan buronan dan belum pernah mendapatkan pemberitahuan tentang subyek hukum yang menjadi buronan atau DPO dari pihak yang berwenang," ujar Zudan.
Agar kasus seperti ini dapat dicegah, Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil menurut Zudan perlu diberi pemberitahuan tentang data orang yang dicekal, DPO/buronan.
Apabila sudah ada data buronan/DPO, maka dukcapil tetap akan memproses rekam sidik jari dan irish mata serta foto wajah agar data penduduk tersebut masuk ke dalam data base kependudukan.
Namun, KTP el nya akan diberikan pada saat yang bersangkutan memenuhi kewajiban hukumnya.
Sesuai dengan Pasal 8 UU No 24 Tahun 2013 salah satu kewajiban Dinas Dukcapil adalah memberikan pelayanan yang sama dan professional kepada setiap penduduk atas setiap pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
Zudan mengungkapkan pihaknya telah mendapat laporan dari Lurah Grogol Selatan, namun petugas setempat tidak ada yang tau Djoko Tjandra merupakan buronan.
Sehingga petugas, memproses pembuatan KTP el seperti biasanya.
"Ditjen Dukcapil juga sudah mendapat laporan dari Lurah Grogol Selatan bahwa pihak petugas di kelurahan tidak ada yang mengetahui bahwa yang bersangkutan adalah buron sehingga memproses permohonan seperti biasanya," ujar Zudan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/zudan-arif-fakrulloh-nihyee2.jpg)