Kejaksaan Agung Enggan Komentar soal Polemik Dugaan Djoko Tjandra Berada di Indonesia
Begitu juga soal dugaan pembuatan E-KTP yang bersangkutan sebelum mengajukan peninjauan kembali (PK).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI enggan berkomentar soal polemik dugaan buronan korupsi Djoko Tjandra telah berada di Indonesia sejak 3 bulan lalu.
Begitu juga soal dugaan pembuatan E-KTP yang bersangkutan sebelum mengajukan peninjauan kembali (PK).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono enggan berkomentar saat ditemui awak media di Kejaksaan Agung RI usai acara eksekusi uang hasil korupsi Honggo Wendratno.
Khususnya ketika ditanya berbagai dugaan Djoko Tjandra ada di Indonesia.
"Kami ndak mau komentar itu ya," kata Hari di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan oada Selasa (7/7/2020).
Baca: Cerita Djoko Tjandra Bikin e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan, Pakai Jas dan Antrean Pertama
Hari hanya mengatakan penyidik masih bekerja untuk memburu yang bersangkutan. Namun, dia tidak bisa membeberkan lebih jauh sejauh mana pemburuan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI.
"Maaf tim kami sedang bekerja barangkali kami tidak bisa sampaikan ya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra, Andi Putra, membenarkan kliennya ada di Indonesia.
Bahkan pada 8 Juni 2020 Andi bertemu dengan buronan Kejaksaan Agung itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya hanya mengetahui beliau ada di Indonesia pada saat beliau pendaftaran Peninjauan Kembali [PK] pada tanggal 8 Juni. Dimana PK tersebut didaftarkan sendiri oleh pak Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Andi di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2020).
Andi mengatakan tak ada maksud lain dari pertemuannya dengan Joko. Tujuannya hanya menemani mendaftar PK kasusnya.
Andi mengaku tak mengetahui kabar kliennya sudah tiga bulan di Indonesia. Dia juga tak mengetahui jalur masuknya Joko ke Indonesia.
"Intinya kami bertemu dengan beliau tuh pada saat beliau sudah ada di Indonesia. Kita tidak ikut mengatur atau mengurusi bagaimana masuk ke Indonesia," kata Andi.
Joko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.
Kejaksaan pernah menahan Djoko pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/suasana-rumah-djoko-tjandra_20200702_222013.jpg)