Minggu, 31 Mei 2026

Polemik Aturan Wajib Rapid Test, Kini Diadukan ke Ombudsman setelah Digugat di MA

Protes terhadap aturan wajib rapid test bagi calon penumpang transportasi umum terus berlanjut.

Tayang:
Editor: Daryono
Tribunnews/Irwan Rismawan
Karyawan diambil sample darahnya saat melakukan rapid test di Kantor Pusat ICM (Prima Buana Internusa/PBI) di Jakarta, Senin (29/6/2020). Inner City Management (ICM) mewujudkan komitmennya dalam pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) dengan menggelar rapid test kepada seluruh karyawan yang berada di 41 site kelolaan ICM yang akan berjalan mulai hari ini hingga 6 Juli 2020 dengan total karyawan yang di tes yakni sekitar 1.200 orang. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM - Protes terhadap aturan wajib rapid test bagi calon penumpang transportasi umum terus berlanjut. 

Setelah digugat di Mahkamah Agung, aturan wajib rapid test itu kini diadukan ke Ombudsman RI, Selasa (6/7/2020).

Adalah pengacara pengacara asal Surabaya, Muhammad Sholeh yang mengadukan aturan wajib rapid test ke Ombudsman. 

Poin yang diadukan ialah Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 9 dalam ketentuan huruf F ayat (2) huruf b angka 2.

Diketahui dalam aturan tersebut, Gugus Tugas melonggarkan aturan masa berlaku hasil tes corona.

Baca: Efek Rhoma Irama, Bupati Bogor Bakal Gelar Rapid Test Corona Satu Kampung

Hasil tes PCR yang sebelumnya berlaku 7 hari diperpanjang menjadi 14 hari.

Demikian pula rapid test yang sebelumnya hanya berlaku 3 hari, diperpanjang 14 hari.

"Meski sudah diubah dari berlaku 3 hari menjadi 14 hari tetap menyusahkan penumpang. Kita menuntut dihapus kewajiban rapid tes bukan dirubah masa berlakunya," ungkap Sholeh kepada Tribunnews, Selasa (6/7/2020).

Muhammad Sholeh pengacara surabaya
Muhammad Sholeh (Tribunnews/ist)

Selain itu, menurut Sholeh, Gugus Tugas tidak memiliki wewenang untuk memberikan aturan syarat penumpang transportasi umum.

"Kewajiban ini menyusahkan penumpang, Gugus Tugas tidak berwemang mengatur syarat penumpang, ini adalah domain Kementrian Perhubungan, bukan Gugus Tugas," ungkapnya.

Baca: Stafsus Presiden Aminudin Ma’ruf Gelar Silahturahmi dan Rapid Test bagi OKP Nasional

Alasan lain perlu dihapusnya aturan ini menurut Sholeh ialah biaya rapid test yang mahal.

"Kebijakan Rapid Tes berbiaya mahal dan ini sangat merugikan calon penumpang, sebab tidak semua penumpang orang kaya," ungkapnya.

Menurut Sholeh, jika penumpang kapal laut tentu kategori bukan orang mampu.

"Sebab jika punya uang dia akan naik pesawat bukan naik kapal laut," kata Sholeh. 

Maskapai Sediakan Rapid Test

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved