Sabtu, 30 Agustus 2025

Masa Berlaku SIM Kini Tidak Berdasarkan Tanggal Lahir Pemilik, Ini Kebijakan Barunya

Kebijakan terkait perubahan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) berdasarkan tanggal lahir sudah tidak diberlakukan.

Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
TRIBUNNEWS.COM/SRI JULIATI
ILUSTRASI SIM 

TRIBUNNEWS.COM - Kebijakan terkait perubahan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) berdasarkan tanggal lahir sudah tidak diberlakukan.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melaporkan terdapat kebijakan baru soal perubahan masa berlaku SIM.

Baca: Polri Berikan Layanan SIM Gratis Khusus Bagi Relawan dan Tenaga Medis Pada HUT ke-74 Bhayangkara

Baca: Cara Membuat dan Memperpanjang SIM tanpa Pulang Kampung, Cukup dengan KTP Elektronik

Masa berlaku SIM nantinya tidak berdasarkan tanggal lahir dari pemilik SIM.

Menurut Sambodo, perubahan tersebut telah berlangsung sejak 7 Oktober 2019 lalu.

BACA SELENGKAPNYA DI SINI>>>>

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan