Kamis, 28 Agustus 2025

Kasus Novel Baswedan

Profil Irjen Rudy Heriyanto yang 'Terseret' Kasus Novel Baswedan, Jenderal Bintang 2 Dilantik Tito

Nama Irjen Pol Rudy Heriyanto menjadi sorotan dalma kasus Novel Baswedan, ini profilnya yang kini menjabat Kadikum Polri

humas.polri.go.id
Ilustrasi Kapolri Jenderal Tito Karnavian melantik sejumlah perwira tinggi Polri dalam , Jumat (13/9/2019) 

Riwayat Karier:

Kasubbid Peraturan Bid Kumdang Div Binkum Polri
Kapolres Cimahi (2010)
Kasubbagsun UU Bagsunkum Rosunluhkum Divkum Polri (2011)
Kaden C Ropaminal Divpropam Polri (2012)
Kabaginpam Ropaminal Divpropam Polri
Kapolres Metro Jakarta Barat (2015)
Dirreskrimum Polda Metro Jaya (2016)
Dirtipidter Bareskrim Polri (2017)
Dirtipideksus Bareskrim Polri (2018)
Widyaiswara Utama Sespim Polri (2019)
Kadivkum Polri (2019)

Awal Mula Terseret Kasus Novel Baswedan

Diberitakan Tribunnews.com, tim advokasi Novel Baswedan melaporkan Irjen Pol Rudy Heriyanto ke Divisi Propam Polri atas dugaan pelanggaran kode etik profesi.

Ketua tim pengacara dua terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK itu diduga telah menghilangkan barang bukti dalam perkara tersebut.

"Proses penuntasan teror yang menimpa Penyidik KPK, Novel Baswedan, semakin suram. Sehingga, dapat dipastikan, Novel selaku korban tidak akan memperoleh rasa keadilan dalam penanganan perkara ini," kata anggota tim advokasi, Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya, Selasa (7/7/2020).

Baca: Temui Jaksa Agung, Komisi III Soroti Tuntutan Rendah Terdakwa Penyiraman Novel Baswedan

Sebagaimana diketahui, Kurnia menerangkan, Irjen Rudy sebelum menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum Polri merupakan bagian dari tim penyidik yang menangani perkara penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Saat itu, Irjen Rudy menduduki posisi sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Sehingga, segala persoalan dalam proses penyidikan menjadi tanggung jawab dari yang bersangkutan. Termasuk dalam hal ini adalah dugaan penghilangan barang bukti yang terkesan sengaja dilakukan untuk menutupi fakta sebenarnya," terangnya.

4 Alasan

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu kemudian membeberkan empat landasan yang membuat tim advokasi Novel Baswedan melaporkan Irjen Rudy ke Divisi Propam Polri.

Baca: Kuasa Hukum Novel Baswedan Pertimbangkan Gugat Pemerintah Secara Perdata

Pertama, sidik jari pelaku di botol dan gelas yang digunakan sebagai alat penyerangan hilang.

Kata Kurnia, pada 17 April 2019 yang lalu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyampaikan bahwa tim penyidik tidak menemukan sidik jari dari gelas yang digunakan pelaku untuk menyiram wajah Novel Baswedan.

Padahal dalam banyak pengakuan, baik dari korban ataupun para saksi, gelas tersebut ditemukan kepolisian pada hari yang sama, 11 April 2017, sekira pukul 10.00 WIB dalam kondisi berdiri.

"Sehingga sudah barang tentu, sidik jari tersebut masih menempel dalam gelas dan botol, terlebih lagi pada saat ditemukan gagang gelas tidak bercampur cairan air keras itu," ujar Kurnia.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan