Kasus Novel Baswedan
Profil Irjen Rudy Heriyanto yang 'Terseret' Kasus Novel Baswedan, Jenderal Bintang 2 Dilantik Tito
Nama Irjen Pol Rudy Heriyanto menjadi sorotan dalma kasus Novel Baswedan, ini profilnya yang kini menjabat Kadikum Polri
Penulis:
Facundo Chrysnha Pradipha
Editor:
Muhammad Renald Shiftanto
Selain itu, lanjut Kurnia, botol dan gelas yang digunakan pelaku pun tidak dijadikan barang bukti dalam proses penanganan perkara ini.
Baca: Jelang Sidang Vonis Kasus Novel Baswedan, Kuasa Hukum Harap Diberi Laporan oleh KY
Bahkan dalam perkembangan penanganan perkara diketahui ada fakta yang disembunyikan oleh kepolisian.
Hal ini terkait dengan pengakuan dari terdakwa yang menyebutkan bahwa persiapan penyiraman telah dilakukan sejak kedua orang itu masih berada di markas Brimob.
"Padahal, persiapan penyiraman dilakukan di dekat kediaman korban, ini dapat dibuktikan dari aspal yang terkena siraman air keras saat pelaku menuangkan dari botol ke gelas," katanya.
Kedua, CCTV di sekitar kediaman Novel Baswedan tidak dijadikan barang bukti.
Kurnia mengatakan, pada 10 Oktober 2017 yang lalu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyampaikan bahwa kepolisian telah mengumpulkan 400 CCTV dari lokasi penyerangan dalam radius 500 meter.
Namun, berdasarkan pengakuan Novel dan saksi diketahui terdapat beberapa CCTV yang sebenarnya dapat menggambarkan rute pelarian pelaku akan tetapi tidak diambil kepolisian.
Bahkan, beberapa CCTV di sekitaran rumah Novel diketahui juga memiliki resolusi yang baik untuk dapat memperjelas wajah pelaku dan rute pelarian.
"Definisi dari barang bukti sebenarnya mencakup benda-benda yang dapat memberikan keterangan bagi penyelidikan tindak pidana, baik berupa gambar ataupun rekaman suara," ujarnya.
Selain itu, imbuh Kurnia, fungsi dari barang bukti juga sebagai media untuk mencari dan menemukan kebenaran materiil atas perkara yang ditangani.
"Dapat simpulkan bahwa kumpulan CCTV yang diperoleh kepolisian hanya sekadar untuk menyamakan dengan pengakuan para pelaku," katanya.
Ketiga, Cell Tower Dumps (CTD) tidak pernah dimunculkan dalam setiap tahapan penanganan perkara.
Kurnia menjelaskan, CTD adalah sebuah teknik investigasi dari penegak hukum untuk dapat melihat jalur perlintasan komunikasi di sekitar rumah korban.
Namun dalam proses penanganan perkara, katanya, mulai dari penyidikan sampai persidangan, rekaman CTD itu tidak pernah ditampilkan oleh kepolisian.
"Terlebih lagi dalam kejahatan terorganisir seperti ini, dapat dipastikan para pengintai dan pelaku melakukan komunikasi dengan menggunakan jaringan selular," kata Kurnia.