Yusril Ihza: Tidak Mungkin Pilpres Diulang-ulang Jika Hanya Diikuti Dua Paslon
putusan uji materil tertanggal 28 Oktober 2019 itu tidak berpengaruh pada keabsahan Joko Widodo-KH Maruf Amin, sebagai pasangan Presiden-Wakil Preside
Apabila pasangan calon hanya dua dan harus diulang-ulang terus agar memenuhi syarat kemenangan menurut sebaran wilayah, maka Pilpres menjadi tidak jelas kapan akan berakhir.
Sementara masa jabatan presiden yang ada sudah berakhir dan tidak dapat diperpanjang oleh lembaga manapun termasuk MPR. Ini akan berakibat terjadinya kevakuman kekuasaan dan berpotensi menimbulkan chaos di negara ini.
"Karena itu, kalau paslon Pilpres itu hanya dua pasangan, aturan yang benar dilihat dari sudut hukum tata negara adalah Pilpres dilakukan hanya 1 kali putaran dan paslon yang memperoleh suara terbanyak itulah yang menjadi pemenangnya," tambahnya.