Idul Adha 2020
Bolehkah Hewan Kurban Diganti dengan Sembako? Begini Penjelasan Ustaz
Bolehkan mengganti hewan kurban dengan uang atau sembako? Begini penjelasan Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Joko Robi Prasetyo.
Penulis:
Rica Agustina
Editor:
Tiara Shelavie
TRIUNNEWS.COM - Idul Adha 1441 H atau Hari Raya Kurban 2020 diperkirakan jatuh pada Jumat, 31 Juli 2020.
Namun adanya pandemi virus corona (Covid-19), umat Islam tidak dapat merayakan ibadah ini seperti tahun-tahun sebelumnya.
Kementerian Agama (Kemenag) dalam Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2020 pun meminta umat Islam yang berada di wilayah belum aman untuk tidak melaksanakan salat Idul Adha secara berjamaah di masjid maupun penyembelihan kurban.
Sementara itu, adanya pandemi Covid-19 kemudian memunculkan wacana hewan kurban diganti dengan uang atau sembilan bahan pokok (sembako).
Lantas bolehkah mengganti hewan kurban dengan sembako?
Begini penjelasan Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Joko Robi Prasetyo.
Menurut Joko Robi Prasetyo, dalam Islam mengganti hewan kurban dengan uang atau sembako tidak diperbolehkan.
Sebab dalam ibadah Idul Adha sendiri ada makna ritualnya, yakni menyembelih hewan kurban.
Baca: Pemerintah Izinkan Pelaksanaan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Sesuai Status Zona
"Hewan kurban itu tidak bisa diganti dengan hal-hal yang lain seperti beras, uang ataupun kebutuhan pokok yang lain."
"Karena dalam Idul Adha sendiri di situ ada makna ritualnya, di mana kita menyembelih hewan kurban," ungkap Joko Robi Prasetyo dalam video yang diunggah kanal YouTube Tribunnews.com, Kamis (9/7/2020).
Adapun di saat pandemi seperti ini, banyak masyarakat yang kena PHK atau kehilangan mata pencahariannya.
Sebagian masyarakat menjadi kewalahan dalam memenuhi kebutuhan pokok mereka.
Sehingga dianjurkan bagi yang mampu membeli hewan kurban untuk memakai uang tersebut belanja kebutuhan pokok lalu diberikan kepada orang yang tidak mampu.
Selain itu, Joko Robi Prasetyo juga menyarankan bagi umat Islam yang hendak berkurban untuk menangguhkan kurbannya pada tahun selanjutnya.
Sementara itu, umat Islam yang mampu bersedekah dan juga berkurban boleh melaksanakan kedua amalan itu.
