Kamis, 14 Agustus 2025

Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Jabar 2020 di ppdb.disdik.jabarprov.go.id, Berikut Caranya

Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Jabar 2020 di ppdb.disdik.jabarprov.go.id, berikut ketentuan Daftar Ulang bagi Peserta didik yang diterima

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Instagram/disdikjabar/
Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Jabar 2020 di ppdb.disdik.jabarprov.go.id, Berikut Caranya 

- Akan muncul daftar nama peserta didik yang diterima

Baca: Cara Lihat Pengumuman Hasil PPDB Jakarta 2020 Tahap Akhir, Akses ppdb.jakarta.go.id dan Cek Namamu

Dikutip dari Petunjuk Teknis PPDB SMA, SMK, SLB 2020 di Provinsi Jawa Barat nomor 422/5794-set.disdik, penyelenggaraan PPDB Jabar 2020 berdasarkan lima prinsip.

Kelima prinsip tersebut yakni:

- Nondiskriminatif, artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengikuti program pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, daerah asal, agama, golongan, dan status sosial (kondisi ekonomi), kecuali satuan pendidikan yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu

- Obyektif, artinya PPDB diselenggarakan berdasarkan aturan yang ditetapkan

- Transparan, artinya pelaksanaan PPDB bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh orang tua Calon Peserta Didik baru termasuk masyarakat

- Akuntabel, artinya PPDB dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak
sesuai kewenangannya

- Berkeadilan, artinya tidak memihak pada kepentingan dari kelompok apapun.

Selain itu, Calon Peserta Didik yang mendaftar tidak dipungut biaya pendaftaran.

Pembiayaan PPDB Jabar 2020 pada tingkat provinsi dan cabang dinas dibebankan pada Anggaran Pendapatkan Belanja Daerah.

Sementara pada satuan pendidikan dibebankan pada anggaran Bantuan Operasional Satuan pendidikan (BOS).

Baca: Anaknya Tak Lolos PPDB, Ratusan Wali Murid Cegat Mobil Kepala Dinas Pendidikan Padang

Daftar Ulang

Daftar ulang PPDB tahap kedua dilaksanakan di sekolah tujuan pada Kamis (9/7/2020) dan Jumat (10/7/2020).

1. Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.

2. Peserta didik yang tidak dapat mendaftar ulang pada tanggal yang telah ditetapkan, wajib memberikan informasi tertulis kepada pihak sekolah yang ditanda-tangan orang tua selambat-lambatnya surat diterima pada hari terakhir daftar ulang.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan