Selasa, 21 April 2026

Akal-akalan Sektor Pengadaan: KPK Bongkar Modus Uang Panjer Sebelum Lelang Dimulai

Sektor pengadaan masih jadi ruang rentan yang dimanfaatkan melalui suap, pengaturan proyek dan mufakat jahat, modusnya uang panjer sebelum lelang.

Kompas.com/Bayu Pratama S
SUAP SEKTOR PENGADAAN — Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025). Sektor pengadaan masih jadi ruang rentan yang dimanfaatkan melalui suap, pengaturan proyek dan mufakat jahat, modusnya uang panjer sebelum lelang. 

Ringkasan Berita:
  • KPK kembali memberikan peringatan keras terkait tingginya kerawanan tindak pidana korupsi pada sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). 
  • Berdasarkan rekam jejak penanganan perkara dari tahun 2004 hingga 2025, seperempat dari total kasus yang ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut bermuara pada manipulasi sektor pengadaan.
  • KPK juga membongkar modus uang panjer sebelum lelang dimulai.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memberikan peringatan keras terkait tingginya kerawanan tindak pidana korupsi pada sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). 

Berdasarkan rekam jejak penanganan perkara dari tahun 2004 hingga 2025, seperempat dari total kasus yang ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut bermuara pada manipulasi sektor pengadaan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dominasi kasus pengadaan ini menjadi sorotan utama lembaga sekaligus mengonfirmasi keresahan publik yang ramai diperbincangkan di media sosial. 

Tercatat, sebanyak 446 dari total 1.782 perkara korupsi, atau sekitar 25 persen, berkaitan erat dengan PBJ.

"Angka tersebut menunjukkan bahwa sektor pengadaan masih menjadi ruang rentan yang dimanfaatkan baik melalui suap, pengaturan proyek, hingga mufakat jahat antara penyelenggara negara dan pihak swasta," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).

 

Permufakatan Jahat Sejak Tahap Perencanaan

Lebih lanjut, penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa rupanya tidak selalu bermula pada saat proses lelang atau eksekusi proyek di lapangan. 

KPK menemukan indikasi kuat bahwa manipulasi kerap dirancang jauh sebelum tahap perencanaan benar-benar dilakukan. 

Modus yang paling sering teridentifikasi meliputi pemberian uang panjar, suap ijon proyek, serta permintaan commitment fee sebagai prasyarat mutlak untuk memenangkan pihak swasta tertentu.

Praktik lancung ini berakar dari adanya meeting of mind atau permufakatan jahat antara penyelenggara negara dan pelaku usaha. 

Inisiatif korup ini dapat lahir dari kedua belah pihak; baik dari pejabat yang menyalahgunakan wewenang untuk meminta jatah, maupun dari pihak swasta yang secara proaktif menawarkan suap demi mengamankan paket pekerjaan.

Baca juga: Muncul Nama Ibu Solo di Kasus Suap dan Pemerasan Bupati Tulungagung Gatut Sunu, Ini Respons KPK

Sebagai bukti nyata, Budi mencontohkan dua kasus kepala daerah yang menjadi sorotan. 

Pada perkara di Kabupaten Bekasi, KPK menemukan aliran dana berupa suap ijon di mana bupati setempat diduga menuntut uang muka kepada kontraktor, padahal proyek belum resmi dijalankan atau ditenderkan.

Pola serupa juga terendus dalam penyelidikan tertutup terhadap Bupati Kolaka Timur terkait permintaan fee kepada pihak swasta untuk memuluskan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved