Senin, 1 September 2025

Virus Corona

Menristek Dukung Kemenkes Banderol Harga Alat Tes Rapid : Agar Harganya Terkendali

Ia membantah kalau langkah membanderol harga rapid tes di pasaran untuk menekan produk rapid tes dari luar negeri.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hendra Gunawan
Larasati Diah Utami/Tribunnews.com
Menristek Bambang Brodjonegoro dalam konferensi pers di Kemenko PMK, Kamis (9/7/2020). 

Dalam edaran itu dijelaskan, pemerintah perlu menetapkan tarif maksimal bagi masyarakat yang ingin melakukan rapid test lantaran tarif saat ini masih bervariasi. Hal itu menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

"Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat," papar surat edaran tersebut.

Tarif rapid test maksimal Rp150 ribu berlaku untuk masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan secara mandiri. Pemeriksaan dilakukan oleh petugas kesehatan yang memiliki kompetensi.

Setiap fasilitas kesehatan pun diminta mengikuti batasan tarif yang ditentukan Kemenkes.

"Diperlukan peran serta Pemerintah dalam masalah tarif pemeriksaan Rapid Test Antibodi agar masyarakat tidak merasa dimanfaatkan untuk mencari keuntungan," tulis surat edaran tersebut.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan