Perludem: Putusan MA terkait Sengketa Pilpres 2019 Kedaluwarsa
Titi beralasan gugatan yang diajukan Rachmawati tatkala iri telah melampaui batas waktu pengujian peraturan KPU.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan Rachmawati Soekarnoputri terkait sengketa Pilpres 2019 kedaluwarsa.
Titi beralasan gugatan yang diajukan Rachmawati tatkala iri telah melampaui batas waktu pengujian peraturan KPU.
"Nah kemudian putusan MA nomor 44 HUM 2019, kalau kita analisis lebih lanjut ternyata daluwarsa, dia melampaui batas waktu pengujian peraturan KPU," ujar Titi, dalam diskusi online 'Jokowi Batal Jadi Presiden? Kerumitan Model Perselisihan Pemilu', Kamis (9/7/2020).
Baca: Ramai Putusan Mahkamah Agung, Kata Kuasa Hukum Jokowi di Sidang MK hingga Politikus Gerindra Curiga
Titi menjelaskan Rachmawati mengajukan gugatan tersebut pada tanggal 13 Mei 2019 dan baru terdaftar sehari setelahnya atau pada 14 Mei 2019.
Namun, PKPU yang digugat oleh Rachmawati telah diundangkan pada 29 Januari 2019. Padahal PKPU, kata Titi, hanya bisa diuji 30 hari setelah PKPU tersebut diundangkan. Dengan kata lain, gugatan Rachmawati pun terhitung kedaluwarsa.
Baca: Pakar Hukum: Putusan Mahkamah Agung Tak Terkait Keabsahan Jokowi-Maruf Sebagai Pemimpin Negar
"Jadi para pemohon ini mengajukan permohonannya tanggal 13 Mei 2019 dan diterima kepaniteraan MA 14 mei.
Nah Peraturan KPU ditetapkan 29 Januari 2019. Di UU Pemilu, untuk menjaga keajegan dan kepastian pemilu tahapan dimana posisi publik harus jelas kerangka waktu tertentu.
Misalnya presiden dilantik 20 Oktober, lalu DPR 1 Oktober, maka kerangka waktu yang spesifik diimbangi dengan menjaga keajegan," jelasnya.
Selain itu, Titi menilai alasan MA tak kuat apabila menilai gugatan tersebut diputus karena kerugian Pemilu tidak bisa dihitung setelah perhitungan suara.
Baca: Penjelasan Mahkamah Agung Soal Putusan Pemilihan Presiden
Padahal jumlah dua pasangan calon itu sudah bisa diketahui dari bulan Januari, bahkan dari bulan penetapan calon bulan Oktober. Sehingga aneh ketika kemudian ukuran kerugian itu diukur pada hari pemungutan suara.
"Jadi saya nilai MA sebenarnya secara tidak langsung di dalam putusan (nomor) 44 ini sudah melakukan pengujian atas Pasal 76 ayat 3 UU/7/2017, padahal pengujian undang- hanya bisa dilakukan oleh MK.
Jadi ini problematikanya, di situ sudahlah putusan pengajuan peraturan KPU daluwara, tapi MA kemudian beri tafsir berbeda atas Pasal 76 ayat 3," kata dia.
Oleh karenanya, Titi menegaskan putusan MA tersebut tidak akan berdampak kepada hasil pilpres yang pada akhirnya menetapkan Jokowi dan Ma'ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.
"Putusan MA nggak berdampak hukum, karena pertama putusan nggak bisa berlaku akibat peraturan KPU yg sudah selesai pelaksanaannya, karena sudah ditetapkan hasil dan calon terpilih sudah dilantik," tandasnya.
Imbas Guncangan Gempa, Batu Besar Jatuh dari Bukit Timpa Pasutri Pengendara Motor |
![]() |
---|
Jelang Kepergian Pangeran Philip: Ratu Elizabeth Berada di Sisinya hingga Tak Mau ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
Susul Suaminya, Sri Yani Akhirnya Meninggal, Mereka Tertimpa Batu Besar Saat Gempa Landa Jawa Timur |
![]() |
---|
Kim Jong Un Dikabarkan Mengeksekusi Menteri Pendidikan karena Selalu Mengeluh dan Tidak Ada Kemajuan |
![]() |
---|
BMKG Ungkap 8 Fakta Gempa Selatan Malang Jawa Timur, dari Kejadian hingga Catatan Sejarah |
![]() |
---|