Selasa, 9 September 2025

Kasus Bahar Bin Smith

Habib Bahar Bin Smith Dipindahkan Dari Lapas Nusakambangan ke Gunung Sindur

Habib Bahar bin Smith sudah tak lagi mendekam di Lapas Batu, Nusakambangan, Jawa Tengah. Kini ia menempati Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Habib Bahar bin Smith. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Habib Bahar bin Smith sudah tak lagi mendekam di Lapas Batu, Nusakambangan, Jawa Tengah.

Kini ia menempati Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat.

"Habib Assayid Bahar bin smith telah dipindahkan dari Lapas Batu Nusakambangan ke Lapas Gunung Sindur," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti dalam keterangannya, Jumat (10/7/2020).

Rika menerangkan, Habib Bahar berangkat dari Lapas Nusakambangan, Rabu (8/7/2020) pukul 19.38 WIB.

Baca: Habib Bahar Gugat SK Pembatalan Asimilasi ke PTUN Bandung

Bahar kemudian tiba di Lapas Gunung Sindur esok harinya, Kamis (9/7/2020) pukul 04.00 WIB.

"Tiba dalam keadaan aman dan sehat," ungkap Rika.

Kata Rika, pemindahan tersebut berdasarkan hasil asesment pembimbing kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Baca: Jalani Masa Hukuman di Lapas Batu Nusakambangan, Bahar bin Smith Mengaku Hanya Tidur 6 Jam

Selanjutnnya dilakukan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas Batu yang merekomendasikan Habib Bahar dapat melanjutkan pembinaan di Lapas Gunung Sindur.

"Lapas Batu mengusulkan pemindahan HBS ke Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng yang diteruskan ke Ditjen PAS," kata Rika.

Baca: Termasuk Bahar bin Smith, Yasonna Cabut Asimilasi 222 Napi

Habib Bahar sempat dibebaskan setelah mendapatkan program asimilasi sesuai Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020.

Dia sempat menghirup udara bebas pada Sabtu (16/5/2020).

Tiga hari kemudian, Habib Bahar dijemput petugas untuk kembali dibawa ke Lapas Gunung Sindur hingga akhirnya dipindahkan ke Lapas Batu, Nusakambangan.

Habib Bahar Gugat SK Pembatalan Asimilasi ke PTUN Bandung

emuka agama, Habib Bahar bin Smith, mengajukan permohonan pembatalan Surat Keputusan (SK) Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor Nomor 
W11.PAS.PAS33.PK.01.05.02-1987 Tanggal 18 Mei 2020 ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan