Kasus Bahar Bin Smith
Habib Bahar Bin Smith Dipindahkan Dari Lapas Nusakambangan ke Gunung Sindur
Habib Bahar bin Smith sudah tak lagi mendekam di Lapas Batu, Nusakambangan, Jawa Tengah. Kini ia menempati Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
SK itu tentang Pencabutan Surat Keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong Nomor W11.PAS.PAS11.PK.01.04-1473 Tahun 2020. Pihak tergugat pada perkara itu, yaitu Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor.
Rencananya, sidang perdana akan digelar di ruang pemeriksaan persiapan gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, pada Kamis (9/7/2020).
Baca: Termasuk Bahar bin Smith, Yasonna Cabut Asimilasi 222 Napi
Sidang perkara itu dipimpin Faizal Zad, selaku hakim ketua dan didampingi dua orang hakim anggota, yaitu Hari Sunaryo dan Dikdik Somantri.
"Sidang perdana PTUN gugatan pembatalan keputusan bapas yang mencabut asimilasi Habib Bahar akan diadakan besok," kata kuasa hukum Habib Bahar Bin Smith, Azis Yanuar saat dikonfirmasi, Rabu (8/7/2020).
Untuk diketahui, pemuka agama Habib Bahar bin Smith dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Jawa Barat karena melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada masa kondisi pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Hal ini, setelah Habib Bahar mengumpulkan orang banyak pada pelaksanaan ceramah.
Selain itu, isi ceramah itu yang direkam di vidio yang telah tersebar luas dinilai dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga.
“Pada tanggal 19 Mei 2020, izin asmilasi di rumah dicabut berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor,-red) yang melakukan pengawasan dan pembimbingan,” kata Reynhard, dalam keterangannya, Selasa (19/5/2020).
Dia menjelaskan Habib Bahar merupakan salah seorang narapidana yang mengikuti program asimilasi. Habib Bahar menjalani pidana penjara selama tiga tahun karena terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang diatur di Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Habib Bahar berhak mengikuti program asimilasi karena selama menjalani pidana berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan dengan baik, dan telah menjalani setengah dari masa hukuman.
Habib Bahar telah membuat pernyataan yang dituangkan dalam beberapa surat pernyataan, bahwa tidak akan melakukan pelanggaran syarat umum maupun syarat khusus apabila diberikan Asimilasi dan integrasi serta pernyataan alamat tinggal selama menjalani Asimilasi.
Didasarkan prinsip tidak diskriminasi dan pemenuhan hak narapidana untuk mendapatkan Asimilasi serta hal tersebut di atas, yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk diberikan asimilasi di rumah
“Sebagaimana diatur dalam ketentuan Permenkumhan nomor 10 tahun 2020 dengan diterbitkannya SK Asimilasi oleh Kepala Lapas Klas IIa cibinong nomor W11.PAS.PAS 11.PK.01.04 -1473 tanggal 15 Mei 2020 untuk menjalani asimilasi di rumah terhitung mulai tanggal 16 Mei 2020,” tuturnya.
Habib Bahar mulai menjalankan Asimililasi di rumah pada Sabtu (16/5/2020) pukul 15.30 WIB. Dia dijemput pihak keluarga dan tim penasihat hukum. Namun, kata Reynhard, Habib Bahar tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK Bapas Bogor.