Rabu, 1 Oktober 2025

Idul Adha 2020

Pemerintah Bolehkan Penyelenggaraan Sholat Idul Adha Asal Ikuti Imbauan Kemenag

Pemerintah memutuskan memperbolehkan penyelenggaraan salat iduladha 1441 H dengan syarat memenuhi ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama.

Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Idul Adha - Pemerintah Bolehkan Penyelenggaraan Sholat Idul Adha Asal Ikuti Imbauan Kemenag 

Menag mengungkapkan, salat Iduladha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh Pemerintah Daerah/Gugus Tugas Daerah.

Baca: Tetapkan Idul Adha 31 Juli, Muhammadiyah Sarankan Muslim yang Mampu Berkurban Utamakan Sedekah Uang

Pelaksanaan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban juga harus memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat.

Syarat Pelaksanaan Salat Iduladha di Lapangan/masjid/ruangan :

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan

b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan

c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar

e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5’C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan

Baca: Harga Hewan Kurban Idul Adha 2020, Kambing Mulai Rp 2,3 Juta, Sapi Rp 13,6 Juta

f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter

g. Mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Iduladha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya

h. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit

i. Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan salat Iduladha yang meliputi:

1) Jemaah dalam kondisi sehat

2) Membawa sajadah/alas salat masing-masing

3) Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved