Syarat Daftar Ulang PPDB Depok Jalur Zonasi, Paling Lambat Sabtu, 11 Juli Pukul 14.00 WIB
Simak syarat daftar ulang PPDB Depok 2020 Jalur Zonasi, paling lambat hari ini Sabtu, 11 Juli 2020 pukul 14.00 WIB.
Penulis:
Yurika Nendri Novianingsih
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat daftar ulang PPDB Depok 2020 Jalur Zonasi, paling lambat hari ini Sabtu, 11 Juli 2020 pukul 14.00 WIB.
Tahapan lapor diri/daftar ulang PPDB Depok Jalur Zonasi dilakukan hari ini, Sabtu (11/7/2020), mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima pada pengumuman hasil akhir (passing grade) PPDB Depok, wajib mengikut tahapan selanjutnya yakni lapor diri/daftar ulang.
Diimbau kepada siswa maupun wali/pengantar untuk datang dengan menaati protokol kesehatan seperti wajib pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak saat lapor diri, dan dalam keadaan sehat.
Baca: Hari Terakhir Daftar Ulang PPDB Jabar 2020 Tahap 2, Berikut Syarat hingga Tata Cara Daftar Ulang
Baca: Cara Daftar Ulang Online PPDB Denpasar 2020, Login denpasar.siap-ppdb.com Masukkan Kode Verifikasi
Berikut jadwal lengkap lapor diri/daftar ulang PPDB Depok:
1. Lapor diri/daftar ulang tanggal 10 Juli 2020 dengan batas waktu hingga pukul 14.00 WIB, bagi siswa dengan jalur berikut:
Jalur Kelas Seni (SMPN 1)
Jalur Kelas Olahraga (SMPN 11)
Jalur Prestasi (Akademik & Non Akademik)
Jalur Afirmasi (Siswa Tidak Mampu, Inklusi, Luar Zonasi)
Jalur Perpindahan Orangtua & Jalur Anak Guru
2. Lapor diri/daftar ulang tanggal 11 Juli 2020 untuk siswa dengan Jalur Zonasi pukul 14.00 WIB.
Apabila sampai batas waktu yang ditentukan tidak lapor diri, maka calon peserta didik dianggap mengundurkan diri.
Lapor Diri/Pendaftaran Ulang Calon Peserta Didik Baru yang dinyatakan diterima wajib lapor diri dengan menyerahkan persyaratan di antaranya:
- Ijazah Asli atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal (apabila Ijazah Asli belum ada);
- Kartu Keluarga (KK) Asli yang diterbitkan maksimal sebelum 13 Juli 2019 khusus warga Kota Depok dan menyerahkan fotocopy Kartu Keluarga;
- Menyerahkan Akte Kelahiran / Surat Keterangan Kelahiran;
- Menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;
- KIA (Kartu Identitas Anak) bagi yang sudah memiliki;