Jumat, 15 Agustus 2025

Syarat Daftar Ulang PPDB Depok Jalur Zonasi, Paling Lambat Sabtu, 11 Juli Pukul 14.00 WIB

Simak syarat daftar ulang PPDB Depok 2020 Jalur Zonasi, paling lambat hari ini Sabtu, 11 Juli 2020 pukul 14.00 WIB.

depok.siap-ppdb.com
Syarat Daftar Ulang PPDB Depok Jalur Zonasi, pling lambat Sabtu, 11 Juli 2020 pukul 14.00 WIB. 

- Menyerahkan Lembar pendaftaran PPDB 2020. 

Adapun rincian pembagian kuota PPDB Depok 2020, sebagai berikut:

A. Jalur Zonasi: 50 persen

B. Jalur Afirmasi: 15 persen

- Siswa Tidak mampu 10 persen
- Inklusi 2 persen
- Luar Zonasi 3 persen

C. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua Wali dan Anak Guru: 5 persen

D. Prestasi: 30 persen

Baca: Tata Cara Daftar Ulang PPDB Kota Denpasar 2020, Akses denpasar.siap-ppdb.com

Ketentuan yang perlu diketahui bagi calon peserta didik baru:

1. Calon Peserta Didik Baru yang memiliki jarak yang sama pada passing grade dipertimbangkan berdasarkan usia dengan dibuat berita acara dan disahkan oleh Kepala Sekolah.

2. Bagi Calon Peserta Didik Baru yang diterima setelah diverifikasi data persyaratan tidak lengkap atau tidak sesuai maka dianggap gugur.

3. Sekolah wajib melaporkan Calon Peserta Didik Baru yang diterima kepada Kepala Dinas Pendidikan.

4. Apabila kuota yang ditentukan tidak terpenuhi dari daya tampung yang telah ditentukan maka sekolah dapat mengisi kekosongan kuota atas persetujuan dari Dinas Pendidikan.

5. Dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru perlu dibentuk panitia Tingkat Kota Depok yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok untuk mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan penerimaan Peserta Didik Baru.

Sedangkan Panitia di tingkat UPTD sekolah ditetapkan oleh Kepala UPTD Sekolah.

6. Tahun Pelajaran Baru 2020/2021 dimulai tanggal 13 Juli 2020 dan 43 Masa Perkenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) UPTD SMP di mulai dari tanggal 13-15 Juli 2020 sesuai pedoman yang berlaku.

7. Masa Perkenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di UPTD SMP harus benar-benar dapat memperkenalkan sekolah kepada para Peserta Didik Baru, sesuai dengan pedoman pembinaan Masa Perkenalan Lingkungan Sekolah dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan