Kamis, 28 Agustus 2025

Idul Adha 2020

Fatwa MUI Soal Ibadah Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban di Tengah Pandemi Covid-19

Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 ini menekankan pentingnya memperhatikan protokol kesehatan saat ibadah shalat idul Adha maupun kala menyembelih hewan kurban

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Tiara Shelavie
Tangkap layar channel YouTube BNPB
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh- Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 ini menekankan pentingnya memperhatikan protokol kesehatan saat ibadah shalat idul Adha maupun kala menyembelih hewan kurban 

b. Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik (physical distancing), memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun selama di area penyembelihan, setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah.

c. Penyembelihan kurban dapat dilaksanakan bekerja sama dengan rumah potong hewan dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.

d. Dalam hal ketentuan pada huruf c tidak dapat dilakukan, maka penyembelihan dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, dan sanitasi serta kebersihan lingkungan.

e. Pelaksanaan penyembelihan kurban bisa mengoptimalkan keluasan waktu selama empat hari, mulai setelah pelaksanaan shalat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah hingga sebelum maghrib tanggal 13 Dzulhijjah.

f. Pendistribusian daging kurban dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

7. Pemerintah memfasilitasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah kurban agar dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan syari’at Islam dan terhindar dari potensi penularan Covid-19

PENJUALAN MENURUN - Penjual hewan kurban di kawasan Mayjen Sungkono, Rabu (8/7). Jelang Hari Raya Idul Adha pada 31 Juli mendatang penjualan hewan kurban mengalami penurunan hingga 30 %. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)
PENJUALAN MENURUN - Penjual hewan kurban di kawasan Mayjen Sungkono, Rabu (8/7). Jelang Hari Raya Idul Adha pada 31 Juli mendatang penjualan hewan kurban mengalami penurunan hingga 30 %. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Baca: Kemenag Gelar Sidang Isbat Idul Adha 21 Juli 2020, Simak Tata Cara Salat Idul Adha

Baca: Sulit Terapkan Protokol Kesehatan Pada Puluhan Ribu Jemaah,Masjid Istiqlal Tak Gelar Salat Idul Adha

Rekomendasi:

1. Pengurus masjid perlu menyiapkan penyelenggaraan shalat idul adha dan penyembelihan hewan kurban dengan berpedoman pada fatwa ini

2. Umat Islam yang mempunyai kemampuan diimbau untuk melaksanakan kurban, baik dilaksanakan sendiri maupun dengan cara diwakilkan (taukil)

3. Panitia kurban agar memfasilitasi jamaah yang hendak melaksanakan ibadah kurban dengan berpedoman pada fatwa ini

4. Panitia kurban agar menghimbau kepada umat Islam yang tidak terkait langsung dengan proses pelaksanaan ibadah kurban agar tidak berkerumun menyaksikan proses pemotongan

5. Panitia Kurban dan Lembaga Sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban perlu menjadikan fatwa ini sebagai pedoman

6. Pemerintah perlu menjamin keamanan dan kesehatan hewan kurban, serta menyediakan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal

(Tribunnews.com/Bunga)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan