Kamis, 28 Agustus 2025

Kasus Djoko Tjandra

Brigjen Prasetijo Diduga Siapkan Orang Mirip Djoko Tjandra untuk Ikut Tes Bebas Covid-19

Brigjen Prasetijo diduga juga mendesain agar Djoko Tjandra mendapat surat bebas virus corona atau Covid-19, agar lolos ke luar negeri.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina

Awi enggan berkomentar banyak soal perkembangan kasus tersebut.

Ia menuturkan Polri akan menyampaikan perkembangan penanganan anggota Polri terlibat surat Djoko Tjandra secara terbuka usai hasil penyelidikan dikeluarkan.

"Nanti semua dilakukan secara komprehensif. Setelah pemeriksaan selesai," ujar Awi.

Baca: Kapolri Idham Azis Copot Irjen Napoleon Karena Diduga Langgar Kode Etik Terkait Kasus Djoko Tjandra

Red Notice

Sementara itu terkait surat red notice Djoko Tjandra yang ditandatangani Sekretaris NBC Interpol, Brigjen Nugroho Slamet Wibowo, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan surat itu bukan penghapusan tapi pemberitahuan telah terhapus.

Argo mengatakan, pada 2009, Kejaksaan Agung menyampaikan permohonan red notice terhadap Djoko Tjandra.

Permintaan itu diproses dan diserahkan ke Interpol Pusat.

"Setelah itu OK, gelar perkara, baru Interpol mengirimkan permintaan red notice ke Interpol pusat. Dari pusat menyebarkan file ke seluruh negara yang menjadi anggota," kata Argo.

Belakangan muncul isu nama Djoko Tjandra hilang dari daftar red notice.

Argo mengatakan, masa pengajuan red notice memang hanya 5 tahun. Bila tidak diperpanjang nama itu akan terhapus sendirinya oleh sistem.

"Memang di tahun 2014, sudah 5 tahun. Itu delete by sistem, di website ya. Di pasal 51 atau artikel 51 ada tertulis delete automatical. Kemudian di dalam artikel 68, file ada batas waktu 5 tahun," tambah dia.

Lalu, ada muncul kabar Djoko Tjandra muncul di Papua Nugini pada 2015. Divisi Hubungan Internasional Polri lalu mengirimkan surat kepada Imigrasi untuk memasukkan Djoko Tjandra dalam daftar DPO.

"Kenapa DPO? Karena sudah delete by system," tutur dia.

Barulah muncul surat yang belakangan beredar. Argo menegaskan, surat itu bukan berisi penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice.

Surat 5 Mei 2020 itu berisi penyampaian ke Ditjen Imigrasi Djoko Tjandra sudah tak lagi masuk dalam daftar red notice.

Baca: Propam Periksa Brigjen Nugroho Wibowo, Diduga Berperan Hapus Red Notice Djoko Tjandra

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan