KPK Perpanjang Masa Penahanan 3 Tersangka Suap Pengesahan RAPBD Jambi
Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik KPK masih memerlukan waktu lagi dalam penyelesaian pemberkasan perkara tersebut.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tiga mantan anggota DPRD Jambi.
Ketiganya, Cekman (Fraksi Restorasi Nurani), Tadjudin Hasan (Fraksi PKB), dan Parlagutan Nasution (Fraksi PPP) adalah tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.
"Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari untuk tersangka PN, tersangka TH dan tersangka CM terhitung mulai tanggal 20 Juli 2020 sampai dengan 28 Agustus 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/7/2020).
Baca: KPK Tahan 3 Bekas Anggota DPRD Jambi Tersangka Suap Ketuk Palu RAPBD
Ali menerangkan, perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik KPK masih memerlukan waktu lagi dalam penyelesaian pemberkasan perkara tersebut.
"Masing-masing tersangka ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur pada Pomdam Jaya Guntur," terangnya.
Dalam kasus ini total KPK menjerat 18 orang sebagai tersangka, 12 di antaranya sudah diproses hingga persidangan.
Pihak-pihak yang diproses tersebut adalah Gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan Fraksi DPRD, dan pihak swasta.
Terbaru, ada 12 anggota DPRD Jambi dan seorang swasta yang ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Kedua belas anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi tersangka itu diduga mengumpulkan para anggota fraksi di DPRD Jambi terkait pengesahan APBD.
Para anggota DPRD Jambi yang menjadi tersangka diduga menerima Rp 400 hingga Rp 700 juta per fraksi atau Rp 100 hingga Rp 200 juta per orang.
Menurut KPK, dugaan suap untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai total Rp 12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar.
KPK menduga suap itu sebagian berasal dari pengusaha Jeo Fandy Yoesman Alias Asiang.
Berikut ini daftar 12 eks anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi tersangka:
1. Cornelis Buston (CB), eks Ketua DPRD
2. AR Syahbandar (ARS), eks Wakil Ketua DPRD
3. Chumaidi Zaidi (CZ), eks Wakil Ketua DPRD
4. Sufardi Nurzain (SNZ), eks pimpinan Fraksi Golkar
5. Cekman (C), eks pimpinan Fraksi Restorasi Nurani
6. Tadjudin Hasan (TH), eks pimpinan Fraksi PKB
7. Parlagutan Nasution (PN), eks pimpinan Fraksi PPP
8. Muhammadiyah (M), eks pimpinan Fraksi Gerindra
9. Zainal Abidin (ZA), eks Ketua Komisi III
10. Elhelwi (E), eks anggota DPRD
11. Gusrizal (G), eks anggota DPRD
12. Effendi Hatta (EH), eks anggota DPRD