Minggu, 31 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2020

KPU: DPP Parpol yang Berwenang Beri Rekomendasi kepada Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah

Hasyim Asyari mengatakan kewenangan merekomendasikan bakal pasangan calon kepala daerah berada di dewan pimpinan pusat (DPP) Partai Politik.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
Glery Lazuardi
Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Hasyim Asyari, mengatakan kewenangan merekomendasikan bakal pasangan calon kepala daerah berada di dewan pimpinan pusat (DPP) Partai Politik.

Pernyataan itu disampaikan Hasyim merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Undang-Undang Pilkada).

“Di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 itu ada ketentuan calon kepala daerah diusung, didaftarkan nama calon dalam pilkada, yaitu pilkada kabupaten/kota dan pilkada provinsi itu adalah nama yang disetujui DPP partai politik,” kata Hasyim pada sesi diskusi "Proses Kandidasi di Pilkada 2020: Ruang Gelap Yang Penuh Misteri", Kamis (23/7/2020).

Baca: Ajukan Justice Collaborator, Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Siap Bongkar Kasus Harun Masiku

Dia menjelaskan, DPP Partai Politik dapat membuat surat keputusan, rekomendasi atau apapun yang menandakan legalitas calon tersebut.

Ketua umum dan sekretaris jenderal wajib menandatangani rekomendasi tersebut.

“Ada hitam di atas putih dari DPP Partai Politik. Calon resmi dari partai politik kami adalah ini. Dokumen pencalonan ditandatangani DPP, yaitu ketua umum dan sekjen. (Dapat,-red) menerbitkan surat mandat kepada orang yang ditunujuk untuk proses pendaftaran," kata dia.

Apabila, pengurus partai politik di tingkat daerah tidak melaksanakan rekomendasi bakal pasangan calon kepala daerah, maka DPP Partai Politik dapat mengambil alih proses pencalonan tersebut.

“Ada ketentuan kalau ada pengurus parpol, DPC, DPD mencalonkan kepala daerah yang nama tidak sama atau berbeda, dapat diambil alih DPP. Kalau pengurus partai politik (tingkat daerah,-red) mencalonkan nama berbeda dapat diambil alih DPP,” tambahnya.

Kewenangan DPP Partai Politik merekomendasikan bakal calon kepala daerah diatur di Pasal 40 A dan Pasal 42, Pasal 164, dan Pasal 186 A Undang-Undang Pilkada

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan