Bupati Jember Dimakzulkan
Kronologi Bupati Jember Faida Dimakzulkan DPRD hingga Proses Berlanjut ke MA
Kronologi konflik Bupati Jember dengan DPRD Jember hingga berakhir pada pemakzulan. Kini proses pemakzulan akan berlanjut ke MA.
Ia menyebutkan, banyak temuan yang didapatkan oleh panitia hak angket DPRD Jember.
Mulai dari carut marut birokrasi hingga dugaan penyalahgunaan proyek pengadaan barang dan jasa.
Baca: Profil Bupati Jember, Faida, yang Dimakzulkan DPRD, Dokter yang Terjun ke Dunia Politik
Akhirnya, seluruh fraksi sepakat menerima hasil penyelidikan Panitia Angket dan disahkan sebagai keputusan DPRD Jember.
Upaya mendamaikan Faida dan DPRD Jember juga sudah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur dan Mendagri.
Namun, rekomendasi yang diberikan tidak dijalankan sesuai dengan harapan.
Selanjutnya, karena permasalahan Jember semakin menumpuk, DPRD Jember menggunakan hak menyatakan pendapat pada 22 Juli 2020.
Di situlah DPRD akhirnya menyepakati untuk memakzulkan Bupati Faida.
Dalam hal ini, tiga partai pengusung Bupati Jember Faida pun turut memakzulkan bupati perempuan pertama di Jember tersebut.
Ketiga partai pengusung tersebut di antaranya PDI-P, Nasdem, dan PAN.
Proses Berlanjut ke MA
Wakil ketua DPRD Jember sekaligus pimpinan sidang paripurna Ahmad Halim mengatakan proses lanjutan dari HMP adalah proses administratif.
Menurut Halim, DPRD akan mengirimkan dokumen HMP ke Mahkamah Agung (MA).
“Bagaimana hak menyatakan ini bisa diterima, tentu ada uji pendapat oleh MA,” kata Halim, seperti yang diberitakan Kompas.com, Kamis (23/7/2020).
DPRD Jember akan melengkapi dokumen HMP tersebut untuk diajukan ke MA.
Apabila dokumen tersebut sudah teregistrasi MA, maka sesuai dengan aturan, MA hanya memiliki waktu 30 hari untuk memutuskan.
Baca: Bupati Jember Faida Resmi Dimakzulkan DPRD, Usulannya Siap Dibawa ke Mahkamah Agung