Kamis, 4 September 2025

Idul Adha 2020

Di Tengah Pandemi, Apakah Sah Jika Berkurban Secara Online? Transaksi Harus Jelas, Ini Penjelasannya

Berikut ini penjelasan mengenai hukum berkurban secara online, apalagi di tengah pandemi Covid-19 yang melanda berbagai negara, termasuk Indonesia.

SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
PENJUALAN MENURUN - Penjual hewan kurban di kawasan Mayjen Sungkono, Rabu (8/7). Jelang Hari Raya Idul Adha pada 31 Juli mendatang penjualan hewan kurban mengalami penurunan hingga 30 %. 

TRIBUNNEWS.COM – Berikut ini penjelasan mengenai hukum berkurban secara online, apalagi di tengah pandemi Covid-19 yang melanda berbagai negara, termasuk Indonesia. 

Di mana dalam penyelenggaraannya, dilakukan dengan niat yang lurus, transaksinya jelas hingga lembaganya dapat dipercaya. 

Melaksanakan ibadah kurban wajib dilakukan bagi umat Islam yang mampu, sedangkan bagi yang belum mampu hukumnya tidak wajib.

Ibadah kurban dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha yang jatuh setiap 10 Dzulhijjah, sebagaimana dilansir Baznas.go.id.

Dalil terkait perintah kurban, sering kita lafadzkan setiap hari saat melaksanakan ibadah salat, yakni "Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah." (QS Al-Kautsar ayat 2).

Kemudian, binatang ternak yang boleh digunakan untuk berkurban, seperti unta, sapi, dan kambing.

Nah, untuk membeli dan menyalurkannya bisa dilakukan secara langsung ke lokasi maupun melalui lembaga yang bersangkutan. 

Namun, di era modern ini kita semakin dipermudah segala urusan dengan menggunakan teknologi.

Lantas, bagaimana hukum berkurban via online, apakah sah?

HEWAN KURBAN - Tim kesehatan hewan dinas ketahanan pangan (DKP) Kota Tangerang, memeriksa kesehatan hewan kurban di sejumlah lapak di Kota Tangerang, Selasa (21/7/2020). Pemeriksaan hewan kurban yang meliputi mulut, hidung, kuku dan mata ini dilakukan agar hewan kurban ini layak untuk dijual jelang perayaan Idul Adha.
HEWAN KURBAN - Tim kesehatan hewan dinas ketahanan pangan (DKP) Kota Tangerang, memeriksa kesehatan hewan kurban di sejumlah lapak di Kota Tangerang, Selasa (21/7/2020). Pemeriksaan hewan kurban yang meliputi mulut, hidung, kuku dan mata ini dilakukan agar hewan kurban ini layak untuk dijual jelang perayaan Idul Adha. (WARTAKOTA/Nur Ichsan)

Plt Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Solo, Rosyid Ali Safitri menyampaikan mengenai kurban online yang tak diharamkan menurut kacamata syariat Islam.

Di mana hal utama yang perlu ditekankan adalah niat berkurban.

Selain itu, transparansi pihak penyelenggara kurban juga tak kalah penting.

"Yang penting transaksinya jelas, saat niat maupun penyembelihan dapat dilihat oleh yang melakukan kurban," katanya kepada TribunSolo.com, Rabu (22/7/2020).

"Termasuk saat distribusi," tambahnya.

"Kalau tidak transparan dikhawatirkan hewan kurbannya tidak ada," tegasnya.

Baca: Panduan Memilih Hewan Kurban Idul Adha Sesuai Protokol Kesehatan dari Dinas Peternakan

Baca: Update Harga Hewan Kurban Jelang Idul Adha 2020: Kambing Berbobot 23-40 Kg, Dijual Mulai Rp 1,5 Juta

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan