Omnibus Law Cipta Kerja
RUU Omnibus Law Cipta Kerja Rampung Dibahas Tim Tripartit dan Siap Dibawa ke DPR
Tim Tripartit yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah telah selesai membahas RUU Cipta Kerja
Penulis:
Larasati Dyah Utami
Editor:
Adi Suhendi
“Perbedaan pendapat adalah soal biasa dalam pembahasan. Ini mencerminkan tidak ada kekangan dari pihak manapun karena semua anggota diberikan kesempatan yang sama untuk berpendapat meskipun berbeda pandangan," katanya.
Menaker mengatakan pemerintah telah mencatat banyak masukan yang bersifat konstruktif selama pembahasan tersebut berlangsung.
Pendapat dan pandangan yang disampaikan Tim akan menjadi bahan pertimbangan Pemerintah dalam menyampaikan usulan penyempurnaan RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan.
Semua materi muatan tersebut telah selesai dibahas.
Namun, terdapat beberapa materi yang tercapai kesepahaman bersama dan ada juga yang tidak.
Pemerintah akan mendalami dan mencermati kembali masukan-masukan dari Tim dan mencari jalan tengah atas beberapa perbedaan pandangan baik dari unusr pekerja/buruh, unsur pengusaha maupun unsur pemerintah.
Selanjutnya laporan RUU Cipta Kerja itu akan diserahkan ke DPR untuk dibahas lebih lanjut.
"Saya selaku penerima amanat dari Menko Perekonomian maka kami akan menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dari Tim Tripartit ini kepada Menko Perekonomian. Untuk kemudian diserahkan ke DPR untuk proses pembahasan berikutnya,” ujar Menaker.