CPNS 2019
SKB CPNS 2019, Berikut Aturan Pelaksanaan dan Hal-hal yang Harus Dipersiapkan oleh Peserta
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS akan segera dilaksanakan, terdapat beberapa aturan dan hal-hal yang harus dipersiapkan oleh peserta.
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Muhammad Renald Shiftanto
- Muncul lokasi ujian yang dienterikan oleh instansi yang dilamar
b. Luar Negeri
- Pilih negara tempat domisili.
- Muncul perwakilan RI di negara pilihan Anda.
4. Untuk memilih lokasi, masih ada waktu hingga 7 Agustus 2020.
Baca: Aturan SKB CPNS 2019: Peserta Dianjurkan Isolasi Mandiri 14 Hari, Berikut Larangan dan Sanksinya
Baca: JADWAL Tes SKB CPNS 2019 dan Aturan Peserta Tes SKB CPNS 2019, Simak di Sini!
Dilansir dari Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), BKN memberikan beberapa aturan.

Berikut aturan pelaksanaan SKB CPNS 2019 yang harus ditaati oleh peserta ujian:
Kebijakan umum bagi peserta:
1) Dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan tes
2) Tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat tes
3) Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain
4) Menjaga kebersihan tangan, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer
5) Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield)
6) Apabila peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C berdasarkan hasil pemeriksaaan tim kesehatan tidak dapat mengikuti tes, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti tes pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi
7) Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi tes mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
