Kamis, 14 Agustus 2025

Polda Bali Berharap Jerinx Hadir Besok Sebagai Saksi Kasus Pencemaran Nama Baik IDI

Rencananya pemeriksaan terhadap drummer Superman Is Dead itu bakal dilakukan pada Kamis (6/8/2020) mendatang.

Editor: Dewi Agustina
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
I Gede Ari Astina - Drummer Superman Is Dead 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Drummer grup band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx, mangkir dari panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi, karena menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai kacung WHO.

Menurut Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi, Jerinx tak memenuhi panggilan polisi karena sedang sibuk.

"Sudah dipanggil tidak datang, ada kesibukan katanya," kata Syamsi saat dihubungi, Selasa (4/8/2020).

Jerinx sebelumnya dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali ke Polda Bali terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diunggah di akun Instagramnya, @jrxsid.

"Dasar laporan itu terkait ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Jerinx di medsos, di akun instagram-nya," kata Kombes Syamsi.

Syamsi mengungkap, IDI Bali melaporkan Jerinx pada 16 Juni lalu. Unggahan Instagram yang dipermasalahkan yakni tentang tuduhan bahwa IDI dan rumah sakit sebagai "kacung" WHO.

Polda Bali, kata dia, sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Ketua IDI Bali. Polda Bali juga sudah meminta keterangan dari sejumlah ahli.

Dihubungi terpisah, Ketua IDI Bali, I Gede Putra Suteja mengaku terhina atas potingan Jerinx di akun media sosialnya yang menyebut IDI dengan kepanjangan "Ikatan Drakor Indonesia".

Baca: Dilaporkan IDI, Jerinx Bakal Diperiksa Polisi Sebagai Saksi Hari Kamis

"Iya terkait menghina IDI. Dia sebut IDI kacungnya WHO, IDI ikatan apa apa itu. Ya kami kan organisasi kan merasa terhina dengan hal-hal seperti itu," kata Putra Suteja saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (4/8/2020).

Putra Suteja mengakui dirinya sudah sempat dimintai keterangan oleh Polda Bali terkait laporan yang dilakukan pada 16 Juni 2020 lalu.

"Perkaranya silakan ditanyakan ke Polda Bali. Intinya laporannya soal penghinaan terhadap organisasi itu saja," kata Putra Suteja.

Dalam laporannya IDI Bali juga melampirkan barang bukti berupa screenshot postingan Jerinx, yang salah satunya menyebut bahwa IDI Kacung WHO dan yang berisi kepanjangan IDI yang diplesetkan oleh Jerink.

IDI pun menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

"Karena ada yang menghina, saya lapor, mungkin unsurnya memenuhi kan ditindaklanjuti oleh aparat. Kalau tidak kan di lembaga peradilan beragumen," kata Suteja.

Baca: Dilaporkan ke Polda Bali karena Menghina IDI, Pengacara Sampaikan Pembelaan dan Niat Baik Jerinx SID

Terkait laporan ini, Jerinx diduga melanggar pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan