Minggu, 24 Agustus 2025

RUU Perlindungan Data Pribadi Sudah Mendesak Diundangkan

Undang-undang Perlindungan Data Pribadi dianggap sudah sangat dibutuhkan d Indonesia.

Penulis: Hendra Gunawan
Editor: Adi Suhendi
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Ilustrasi data pribadi. 

Beberapa isu penting dalam RUU PDP tersebut mencakup beberpa hal yaitu apa sesungguhnya Data Pribadi, Kedaulatan Data, Data is the new oil dan Data flow.

Dalam paparannya di Webinar Sobat Cyber Indonesia Bobby menjelaskan, Indonesia harus memiliki kedaulatan data yang mengakomodasi kepentingan nasional, kedaulatan data siber, kedaulatan digital, digital infrastruktur, dan ketahanan nasional.

Lanjut Bobby, di dalam RUU PDP ini nantinya juga akan mengatur data flow, serta perpindahan data antar negara atau cross border, data transfer, data processing, data storing, dan data residency.

Sedangkan data is the new oil adalah data mining, jual beli data, monetisasi data yang didapat dari data ownership, data driven economy, jejak digital, prilaku online mayarakat, dan surveillance yang menjadi kekuatan ekonomi digital.

Diakui Bobby saat ini titik berat dari perlindungan data pribadi pemerintah masih mengenai data yang dikelola lembaga negara seperti data Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil.

Namun, pihak DPR menginginkan agar cakupan dari perlindungan data pribadi ini tak hanya data Adminduk.

Tetapi memproses data pribadi untuk menjadi data agregat.

“Saat ini sedang dipertimbangkan konsideran platform-platform digital yang menggunakan data yang tidak teridentifikasi langsung, nanti itu akan menjadi perdebatan bagaimana irisan data pribadi dengan data agregat yang untuk kebutuhan inovasi, edukasi dan sebenarnya monetisasi itu ada di data agregat, contohnya perilaku konsumen,” jelas Bobby.

Bobby mengharapkan nantinya dengan adanya UU PDP ini tak akan ada lagi pasal karet atau pasal yang diinterpertasikan berbeda mengenai data pribadi oleh pemerintah dan perusahaan yang memproses data pribadi.

Sehingga, nantinya akan ada kepastian bagi perusahaan-perusahaan yang memproses data pribadi untuk menjadi data agregat dan akan memajukan ekonomi digital Indonesia.

 “Dahulu NIK itu termasuk dalam data pribadi yang tidak bisa diekspos. Namun di ekonomi digital seperti saat ini, NIK dapat diolah dengan menambahkan data prilaku konsumen sehingga menjadi data agregat yang bermanfaat bagi penyelenggaraan Negara terkait dengan kebutuhan konsumsi masyarakat dan ketahanan pangan Indonesia."

"Mungkin kalau data prilaku hanya 1 orang itu itu tidak akan ada nilainya. Namun jika prilaku dari 1,5 juta orang itu yang memiliki value yang sangat tinggi,” kata Bobby.

Lanjut Bobby, dengan adanya kepastian hukum mengenai data agregat ini diharapkan tidak akan ada kriminialisasi terhadap penggunaan data yang telah diproses tersebut.

Sehingga nantinya data agregat ini dapat memberikan ruang untuk kebutuhan penyelenggaraan negara, pengembangan bisnis penyelenggaraan telekomunikasi dan digital.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan