Jaksa Agung dan Mendagri Tandatangani Nota Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan
ST Burhanuddin melakukan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara Kejaksaan RI dengan Kementerian Dalam Negeri.
Editor:
Adi Suhendi
Keenam, kerja sama terkait Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
Hal tersebut menurut Jaksa Agung telah ditindaklanjuti dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dengan Jaksa Agung Muda Intelijen.
Baca: Soal Djoko Tjandra, Kejaksaan Agung: Jaksa Tidak Melakukan Penahanan Melainkan Melakukan Eksekusi
Lanjut dia, penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut merupakan momentum yang strategis sebagai wujud konkret keterpaduan antara Aparat Penegak Hukum dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sehingga diharapkan terbangun sinergi yang mendukung kepentingan penegakan hukum.
Sebagaimana yang kita ketahui, NIK, data kependudukan, dan KTP elektronik adalah data penting yang mutlak diperlukan dalam penegakan hukum.
NIK beserta informasi yang terekam di dalamnya sangat bermanfaat untuk mengungkap identitas pelaku ataupun korban kejahatan.

Penerapan Nomor Identitas Tunggal (single identity number) seharusnya mampu menata dan merapikan data kependudukan di Indonesia,
sehingga upaya duplikasi ataupun pemalsuan dokumen kependudukan yang menimbulkan kerugian, dapat dicegah dan diminimalisir.
Peristiwa penerbitan KTP Djoko Tjandra yang mencuat beberapa waktu lalu merupakan pukulan berat bagi aparat negara.
Lemahnya sinergitas dan kerja sama antar lembaga membuka celah bagi pelaku kejahatan untuk lolos dari jerat hukum.
Karenanya keadaan ini tentu harus segera ditindaklanjuti dan diselesaikan.
“Melalui kerja sama ini akan tercipta basis data bersama yang lengkap, utuh, serta akurat terkait status hukum seseorang, antara lain dalam hal mendeteksi status hukum yang bersangkutan adalah terpidana yang menjadi buronan atau bukan,” katanya.
Berkenaan dengan hal tersebut, Jaksa Agung RI meminta kepada jajaran korp Adhyaksa dapat memanfaatkan informasi tentang NIK, data kependudukan, dan KTP elektronik dalam mendukung keberhasilan penuntasan penanganan perkara, terutama dalam mendorong efektivitas kegiatan penegakan hukum secara optimal.
Jaksa Agung RI pun memerintahkan jajaranya agar Nota kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama yang telah ditandatanganinya dapat segera diimplementasikan dengan baik dan sungguh-sungguh.
Ia pun meminta kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil untuk memberikan bimbingan dalam penggunaan data kependudukan kepada para Jaksa Penyidik dan Bidang Inteljen sehingga dapat digunakan untuk menunjang pelaksnaan tugas dan fungsi.