Kamis, 28 Agustus 2025

Terapkan Protokol Kesehatan, Komisioner KPU Bagi Peserta Rapat Pleno Separuh Offline dan Online

Komisioner KPU RI membagi anggota yang hadir dalam rapat yakni separuh tatap muka dan separuh lainnya via daring.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. 

6. Tarik sisi bawah masker sampai menutupi mulut dan dagu.

7. Setelah digunakan, lepas masker, lepas tali elastis dari daun telinga sambil tetap menjauhkan masker dari wajah dan pakaian, untuk menghindari permukaan masker yang mungkin terkontaminasi.

8. Segera buang masker di tempat sampah tertutup setelah digunakan.

9. Bersihkan tangan setelah menyentuh atau membuang masker, dengan cuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau cairan pembersih berbahan alkohol minimal 60 persen.

10. Masker sebaiknya hanya digunakan tenaga kesehatan, orang yang merawat orang sakit, dan orang-orang yang memiliki gejala-gejala pernapasan, seperti demam dan batuk.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan