TNI Akan Dilibatkan Dalam Penangan Teroris, Ahmad Sahroni: Polisi Sudah Mumpuni
Pemerintah telah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme.
Penulis:
Seno Tri Sulistiyono
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai sebagai kasus kejahatan luar biasa, aksi terorisme memang memerlukan pendekatan yang beragam.
Baca: Djoko Tjandra Tertangkap, Ahmad Sahroni: Momentum Kemenkumham Tindak Oknum yang Terlibat
”Menurut saya, selama ini kita sudah sama-sama ketahui bahwa terorisme adalah kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime, jadi memang dalam upaya penanggulangannya ini dibutuhkan berbagai macam pendekatan. Bukan hanya masalah keamanan, tapi juga ada aspek psikologis, sosial, ekonomi, dan lain-lain,” ujar Sahroni kepada wartawan, Jakarta, Senin (10/8/2020).
Menurut Sahroni, sejauh ini penanganan terkait kasus terorisme di tanah air masih banyak yang berada di bawah Kepolisian.
Baca: Ahmad Sahroni Minta Semua Pihak yang Bantu Pelarian Djoko Tjandra Harus Diproses Hukum
”Polisi sampai sekarang sudah bekerja sangat baik dan saya rasa sudah mumpuni, namun apabila pada kasus-kasus tertentu tenaga TNI dibutuhkan, ya oke-oke saja," kata politukus Nasdem tersebut.
Sahroni pun tidak mengkhawatirkan ke depan akan terjadi persinggungan wewenang antara TNI dan Polri dalam menangani isu terorisme.
”Tentunya dalam membuat Perpres tersebut, pemerintah sudah melakukan pertimbangan dan meminta masukan dari berbagai pihak secara matang. Jadi tidak akan tumpang tindih lah,” katanya.