Kasus Djoko Tjandra
Pemeriksaan Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra Tuntas, Kejagung Nyatakan Bukti Permukaan Cukup
Kejaksaan Agung RI telah menerbitkan surat perintah penyidikan terkait kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Djoko Tjandra dan pengacaranya.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Choirul Arifin
Tangkapan Layar YouTube Kompas TV
Serah terima tersangka Djoko Tjandra dari kepolisian ke Kejaksaan Agung
"Jadi keseluruhan saksi ada 23. kemudian kita juga ada barang bukti sudah kita amankan yaitu surat surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan juga surat rekom kesehatan yang semuanya atas nama JST dan atas Anita," pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, Polri mesangkakan Anita Kolopaking melanggar pasal berlapis. Yakni, pasal 263 KUHP tentang surat palsu dan pasal 223 KUHP tentang memberikan pertolongan kepada buronan negara.