Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi
SYARAT Dapatkan Bantuan Rp 600 Ribu Per Bulan, Termasuk Aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membeberkan soal syarat-syarat bagi pekerja calon penerima subsidi upah dari Pemerintah.
Penulis:
garudea prabawati
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
Pun Presiden Joko Widodo juga disebutnya, meminta agar program ini terlaksana.
Erick juga menyebut telah berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Serta sudah ada dukungan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, hingga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Erlangga Hartarto.
Selain langkah memberikan subsidi bagi para pekerja, Erick juga mengatakan pemerintah ingin menghidupkan kembali Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)
Dalam dua hal itu, Erick mengkorelasikannya terkait perkembangan perekonomian Indonesia di mana tumbuh negatif.
Dilansir dari Kompas.com, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II-2020 minus 5,32 persen.
Lebih dalam dari konsensus pasar ataupun ekspektasi pemerintah dan Bank Indonesia yang di kisaran minus 4,3 persen hingga minus 4,8 persen.
Kendati pertumbuhan ekonomi Indonesia terkontraksi dalam pada kuartal II-2020, bukan berarti sudah memasuki resesi.
Sebab, resesi terjadi jika pertumbuhan ekonomi negatif pada dua kuartal berturut-turut.
Pada kuartal I-2020, ekonomi Indonesia tercatat tumbuh positif sebesar 2,97 persen, meski melambat bila dibandingkan kuartal IV-2019 yang tumbuh 4,97 persen.
"Ini yang mau kita push, salah satunya yang bisa dilakukan adalah kita dongkrak kembali daya beli masyarakat dengan menggerakkan sektor dari pemerintah, BUMN dan juga masyarakatnya sendiri," terangnya.
Pihaknya menyebut masyarakat juga harus bergerak ikut serta mendongkrak perekonomian negara.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Kompas.com/Yohana Artha Uly)