Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi
SYARAT Dapatkan Bantuan Rp 600 Ribu Per Bulan, Termasuk Aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membeberkan soal syarat-syarat bagi pekerja calon penerima subsidi upah dari Pemerintah.
Penulis:
garudea prabawati
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
Seperti diberitakan sebelumnya Ketua Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang juga Menteri Badan Usaha Milik Pemerintah (BUMN) Erick Thohir mengatakan program memberikan subsidi untuk membantu para pekerja yang terdampak Pandemi Virus Corona (covid-19).
Hal tersebut dibeberkannya saat menjadi narasumber di acara Mata Najwa, dilansir Tribunnews.com dari YouTube Najwa Shihab, Kamis (6/8/2020).
"Jadi yang masih bekerja sampai dengan hari ini, yang gajinya sudah dipotong 50 persen, bahkan sudah ada yang dirumahkan walaupun belum dilepas (PHK)," ujar Erick.
Pihaknya menyebut jumlah pekerja dengan kriteria yang disebutkan di atas tersebut saat ini berjumlah 13,8 juta orang.
Nantinya melalui program tersebut, pemerintah akan memberikan subsidi sebesar Rp 600 Ribu kepada per pekerja.
"Nanti akan kita bantu 15 persen dari gajinya, kurang lebih Rp 600 Ribu tiap bulan," kata Erick.
Baca: Soal Vaksin Corona, Erick Thohir: Bio Farma Siap Produksi 250 Juta Dosis Mulai Desember 2020
Baca: Kepercayaan Masyarakat Dinilai Jadi Modal Sosial Erick Thohir Tangani PEN dan Covid-19
"Di mana akan berlangsung selama empat bulan ke depan, dan ini akan kita bayarkan dua kali, jadi walaupun empat bulan akan kita bayarkan dua kali karena kita mau memastikan daya beli tetap terjaga."
Pihaknya mengatakan nilai keseluruhan jumlah subsidi yang diberikan kepada 13,8 juta pekerja tersebut sangat signifikan.
Yakni sebesar Rp 33,1 Triliun yang akan digelontorkan.
"Tapi ini jangan menjadi kontroversi, kadang-kadang kita lakukan ini, oh yang kerja dikasih kita yang nggak kerja nggak dikasih, padahal yang nggak kerja sudah dikasih," lanjutnya.
Sementara program subsidi Rp 600 Ribu itu akan dimulai pada September, dan berlanjut pada bulan Oktober, November, Desember 2020.
Selain itu, Erick Thohir juga mengatakan soal siapa saja yang akan dibagikan harus berdasarkan data yang konkrit.
Maka dari itu, Pemerintah RI bekerjasama dengan BPJS ketenagakerjaan, yang diakui Erick datanya solid dan konkrit.
"Dan para pekerja ini benar-benar di luar BUMN dan PNS, jadi benar-benar pekerja di sektor industri dan yang memberi iuran di BPJS Ketenagakerjaan," kata Menteri BUMN.
Baca: Pemerintah Akan Beri Bantuan kepada Pekerja yang Bergaji di Bawah Rp 5 Juta, Ini Kata KSPI
Baca: Pemerintah Akan Santuni Karyawan Swasta Bergaji di Bawah Rp 5 Juta demi Pulihkan Ekonomi Nasional
Pihaknya mengatakan Pemerintah RI juga bekerja sama dengan Perbanas supaya supaya jelas account-account para pekerja tersebut.