Kasus Djoko Tjandra
ICW Desak KPK Tangani Kasus Jaksa Pinangki
ICW mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ambil penanganan kasus Jaksa Pinangki.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Choirul Arifin
Laporan Reporter Tribunnews, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga Jaksa Agung ST Burhanuddin, tak ingin dugaan tindak pidana mantan Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, Pinangki Sirna Malasari, diambil oleh begitu saja oleh aparat penegak hukum lain.
ICW mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ambil penanganan kasus
Jaksa Pinangki.
Dugaan ini mencuat seiring dengan langkah Burhanuddin menerbitkan Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana.
Baca: MAKI: Ada Janji Imbalan 10 Juta Dollar AS Jika Jaksa Pinangki Berhasil Bantu Djoko Tjandra
ICW menduga, penerbitan pedoman tersebut terkait erat dengan dugaan tindak pidana Pinangki terkait skandal pelarian terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra.
Baca: ICW Duga Jaksa Agung Tak Ingin Kasus Jaksa Pinangki Diambil Alih
"ICW menduga keras bahwa dikeluarkannya Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur bahwa pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Jaksa mesti seizin Jaksa Agung terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari."
"Pedoman tersebut diduga agar perkara tindak pidana yang baru saja disidik oleh Kejaksaan terkait dengan oknum jaksa tersebut tidak bisa diambil alih begitu saja oleh penegak hukum lain," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (11/8/2020).
Kurnia mengingatkan Kejaksaan mengenai asas hukum equality before the law. Dengan asas tersebut, seharusnya setiap orang, termasuk Jaksa tidak berhak mendapat perlakuan khusus.
Apalagi, Pasal 112 KUHAP menyatakan, secara tegas penyidik dapat memanggil saksi maupun tersangka dan kedua subyek hukum tersebut wajib memenuhi panggilan penegak hukum.
"Tanpa adanya mekanisme perizinan tertentu oleh pihak manapun," tegasnya.
ICW, kata Kurnia, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus dugaan suap maupun gratifikasi yang dilakukan Jaksa Pinangki.Pengambilalihan ini penting agar penanganan kasus tersebut obyektif dan mencegah terjadinya konflik kepentingan.
"Mengingat lembaga antirasuah tersebut memiliki kewenangan berupa koordinasi, supervisi, dan mengambil alih perkara yang ditangani oleh penegak hukum lain. Hal ini penting untuk menjamin objektivitas penanganan perkara agar tidak terjadi nuansa konflik kepentingan dalam penanganan perkara tersebut," katanya. (ilham/tribunnetwork/cep)