Jerinx SID Jadi Tersangka
Fakta Jerinx SID Jadi Tersangka: Perjalanan Kasus, Pasal yang Menjerat hingga Pesan Sebelum Ditahan
Jerinx SID resmi dijadikan tersangka pada Rabu (13/8/2020) terkait laporan yang dibuat IDI ke Polda Bali.
Penulis:
Arif Tio Buqi Abdulah
Editor:
Sri Juliati
Seminggu setelah ia dipanggil, Jerinx resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kini Jerinx ditahan di rutan Polda Bali.
Baca: Dukung Jerinx SID yang Kini Ditahan, Tamara Bleszynski Minta Maaf ke IDI
Pasal yang Menjerat Jerinx
Pada Rabu (12/8/2020), Jerinx kembali diperiksa oleh penyidik direktorat kriminal khusus Polda Bali.
Ia didampingi oleh kuasa hukumnya I Wayan Gendo Suardana.
Seusai pemeriksaan tersebutlah Jerinx ditetapkan menjadi tersangka.
Kuasa hukum Jerinx mengatakan, pasal yang digunakan sebagai dasar penahanan kliennya adalah Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE.
Pasal tersebut berkaitan dengan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
Pihaknyapun mempertanyakan konteks SARA dalam perkara ini.
“Entah apa yang dimaksud dengan kebencian SARA dalam kasus ini, biar publik lah yang menilai," ujar Gendo, dilansir Tribunbali.
“Setahu saya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) adalah lembaga publik atau organisasi profesi bukan golongan dalam terminologi Suku, Agama, Ras dan Antar golongan," jelasnya.
Baca: Tak Masalah Ditahan, Jerinx SID Singgung Ibu yang Kehilangan Anak karena Prosedur Rapid Test
Baca: Jerinx SID Ditahan, Nora Alexandra Ungkap Ketakutan Suaminya Itu
Pesan Jerinx
Sebelum masuk ke sel tahanan, Jerinx menegaskan bahwa dirinya tidak gentar dengan apa yang menimpanya.
Ia mengaku siap untuk menjalani proses hukum yang berlaku.
Jerinx menyebut apa yang ia lakukan adalah bentuk memperjuangkan nyawa rakyat yang menjadi korban karena kebijakan rapid test.