Sabtu, 13 September 2025

Kasus Djoko Tjandra

Diperiksa di Kasus Djoko Tjandra, Ini yang Dicari Bareskrim dari Eks KPK Antasari Azhar

Saya diminta keterangan sebagai kapasitas yang pernah menangani perkaranya dulu (perkara pengalihan hak tagih Bank Bali)

Editor: Johnson Simanjuntak
Taufik Ismail/Tribunnews.com
Mantan Komisioner KPK Antasari Azhar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (7/11/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar diperiksa penyidik Bareskrim Polri, Kamis (13/8/2020) pekan kemarin.

Pimpinan KPK periode 2007-2009 itu diperiksa kapasitasnya sebagai penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang menjerat Djoko Tjandra.

"Saya diminta keterangan sebagai kapasitas yang pernah menangani perkaranya dulu (perkara pengalihan hak tagih Bank Bali). Penyidik ingin mengetahui rentang kejadian kasus tersebut," kata Antasari kepada Tribunnews.com, Jumat (21/8/2020).

Antasari mengungkapkan bahwa dirinya dicecar sekira 10 pertanyaan oleh tim penyidik Bareskrim Polri waktu itu.

“Sekitar 10-an. Penyidik ingin jelas seperti kasusnya dulu, saya sebagai penyidiknya dan 1999 sidang saya ditunjuk lagi sebagai penuntut umumnya,” ungkapnya.

Baca: Ternyata Antasari Azhar juga Diperiksa dalam Kasus Djoko Tjandra Pekan Lalu

Patut diketahui, Antasari menangani kasus ini saat menjadi jaksa di Kejaksaan Agung pada 1998 sampai 2001. Setelah itu ia dipindahtugaskan hingga terpilih menjadi ketua KPK.

“Selanjutnya tidak menangani lagi karena pindah sebagai Aspidum DKI dan Wakajati Riau,” Antasari menjelaskan.

Pemeriksaan dirinya sebagai saksi dalam perkara Djoko Tjandra sebelumnya telah dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

Menurut Argo, Bareskrim menggali keterangan Antasari perihal masalah hukum yang menjerat Djoko Tjandra terkait kasus Bank Bali.

“AA dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan permasalahan hukum JC, khususnya tentang latar belakang permasalahan JC,” kata Argo, Kamis (20/8/2020).

Dalam kasus ini, Bareskrim menangani dua kasus berbeda.

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangani kasus pelarian Djoko Tjandra termasuk perihal surat jalan palsu.
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan