Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi
Cara Cek Penerima Bantuan Rp 600.000 di BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi, Website Resmi & SMS
Si karyawan harus terdaftar terlebih dahulu di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Editor:
Irsan Yamananda
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah mengumumkan sebuah kabar gembira bagi pekerja swasta di tengah pandemi Covid-19 atau virus corona.
Mereka akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT), kepada karyawan dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta sebulan.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Ia menegaskan tujuan pemerintah menggelontorkan kepada karyawan bertujuan untuk mendorong konsumsi masyarakat pada periode semester II-2020.
“Bantuan gaji kepada pekerja yang saat ini sedang dijajaki. Ini langkah-langkah yang dilakukan pemerintah untuk terus membantu memulihkan daya beli masyarakat,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Rabu (5/8/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Rencananya, setiap karyawan akan menerima Rp 600.000 setiap bulannya.
• Bantuan Rp 600.000 dari Pemerintah untuk Pekerja Swasta: Perusahaan Diminta Setor Rekening Karyawan
• Terkait Subsidi untuk Karyawan Bergaji di Bawah 5 Juta, HRD Diminta Daftarkan Rekening Bank Penerima
• Syarat Karyawan Terima BLT 600 Ribu Harus Daftar BPJS Ketenagakerjaan, HOAX!

Kendati demikian, si karyawan harus terdaftar terlebih dahulu di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Setiap karyawan swasta yang memenuhi syarat nantinya akan mendapat bantuan selama empat bulan.
Jika berjalan dengan baik, program tersebut bisa diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.
Berikut cara cek karyawan penerima bantuan Rp 600.000 di BPJS Ketenagakerjaan via aplikasi, laman resmi, dan SMS.