Kemendikbud: Kondisi Pembelajaran dari Sabang Sampai Merauke Berbeda
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah meluncurkan kurikulum darurat untuk mengadaptasi pembelajaran di tengah pandemi corona ini.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah meluncurkan kurikulum darurat untuk mengadaptasi pembelajaran di tengah pandemi corona ini.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Iwan Syahril mengatakan proses pembelajaran di berbagai daerah di Indonesia memiliki karakteristik yang berbeda-beda.
"Ya kondisi sekolah kita tidak bisa disamaratakan dalam pandemi ini. Jadi dari Sabang sampai Merauke itu banyak sekali variasi-variasi yang ada, dan juga dalam Covid-19 di mana kita pesan kesehatan dan keselamatan menjadi hal yang paling utama," ujar Iwan saat bincang-bincang di Radio Sonora FM, Selasa (25/8/2020).
Baca: Kemendikbud: Banyak Guru Khawatir Lakukan Penyederhanaan Kurikulum Secara Mandiri
Kemendikbud memberikan kebebasan bagi sekolah untuk menentukan kurikulum yang diterapkan selama pandemi Covid-19 ini.
Terdapat tiga pilihan kurikulum yakni tetap pada kurikulum 2013, menggunakan kurikulum darurat, atau kurikulum mandiri.
"Jadi ini tergantung pada variasi konteks yang bisa dipilih. Karena begini khawatirnya guru-guru kita sekolah kita, ngerasa kalau nanti di disederhanakan secara mandiri nanti takut salah," tutur Iwan.
Baca: Kemendikbud Beberkan Ciri-ciri Pembelajaran Bermakna Saat Pandemi
Iwan mengungkapkan kurikulum darurat fokus kepada pembelajaran yang esensial. Sehingga kreativitas, dan cara pikir kritis bisa difasilitasi.
"Artinya capai-capaian yang diinginkan di akhir pembelajaran itu tetap tercapai dan kelanjutan ke proses level berikutnya juga tetap terjaga," pungkas Iwan.
Seperti diketahui, Kemendikbud menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.
Melalui Permendikbud ini sekolah dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik di tengah kondisi pandemi Covid-19.