Sabtu, 16 Agustus 2025

Mendagri Keluarkan Aturan Pajak dan BBNKB Kendaraan Listrik

Peraturan menteri ini dibuat untuk mendukung program kendaraan bermotor yang berbasis listrik

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
Dok Kemendagri
Tito Karnavian 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengeluarkan regulasi untuk mendukung pengembangan ekosistem investasi mobil listrik.

Aturan pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bermotor berbasis listrik atau baterai dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2020 yang diterbitkan pada 20 Januari 2020.

"Peraturan menteri ini dibuat untuk mendukung program kendaraan bermotor yang berbasis listrik," kata Mendagri dalam keterangannya, Selasa (25/8/2020).

Menteri Tito menyebut aturan dibuat atas permintaan Menko Maritim dan Investasi agar ia menindaklanjuti Permendagri Nomor 8 Tahun 2020 yang mengatur perhitungan dasar pengenaan bea balik nama kendaraan bermotor.

Baca: Menteri Luhut Yakin Hilirisasi Mineral Bikin Indonesia Jadi Pemain Utama Baterai Mobil Listrik

"Permendagri ini didasarkan pada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," kata Tito.

Mantan Kapolri itu menyebut dalam aturan tersebut daerah mengatur masing-masing mengenai besaran dari pajak dan retribusi balik nama maupun pajak kendaraan bermotor.

"Dengan adanya Permendagri Nomor 8 Tahun 2020 yang diterbitkan pada 20 Januari 2020 ini sebetulnya untuk mendukung program kendaraan bermotor yang berbasis listrik," katanya.

Mendagri berujar dalam Permendagri tersrbut ada dua pasal yang sudah dimasukkan, yaitu untuk pajak kendaraan bermotor yang berbasis listrik dan untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 30 persen dari dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009.

"Jadi hanya 30 persen," katanya.

Kemudian pasal tentang pengenaan BBNKB untuk kendaraan bermotor berbasis listrik atau baterai untuk orang dan barang juga sama, yakni 30 persen dari BBNKB sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009.

Adapun Pasal 11 yang berkaitan dengan angkutan umum yang berbasis listrik daerah boleh mengambil pajak retribusi 20 persen dari pajak kendaraan bermotor biasa.

"Kemudian untuk angkutan umum untuk orang barang sama untuk BBNKB nya juga boleh diambil 20 persen dari BBNKB biasa," ujar Mendagri.

Untuk angkutan umum barang, kata Mendagri maksimal 25 persen dari yang pengenaan pajak biasa.

Sementara untuk angkutan umum barang, BBNKB-nya juga sama yakni maksimal 25 persen.

"Jadi kami mengatur mengenai batas tertinggi yang boleh diambil oleh daerah, 30 persen, 30 persen, 20 persen dan 25 persen," kata Menteri Tito.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan