Minggu, 17 Agustus 2025

Mendagri Keluarkan Aturan Pajak dan BBNKB Kendaraan Listrik

Peraturan menteri ini dibuat untuk mendukung program kendaraan bermotor yang berbasis listrik

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
Dok Kemendagri
Tito Karnavian 

Mendagri menyebut sejak Januari sudah ada 3 provinsi yang sudah membuat aturan yaitu menerjemahkan kembali sesuai aturan UU Nomor 28 Tahun 2009, salah satunya adalah DKI Jakarta.

"Untuk DKI 0 persen. Pergubnya sudah keluar. Jabar 10 persen untuk mobil dan 2,5 persen motor. Bali 10 persen. Jadi ini semua jauh di bawah dari Permendagri," katanya.

Mendagri menegaskan kementeriannya akan mengejar 31 provinsi lainnya yang belum membuat aturan dan akan segera mengeluarkan surat edaran agar daerah dimaksud mempercepat pembuatan peraturan terkait kendara listrik.

"Pekan ini akan keluarkan surat edaran untuk meminta 31 provinsi ini agar mengeluarkan Perda atau Perkada yang intinya dalam hal pajak kendaraan bermotor berbasis listrik tidak boleh melebihi batas yang ditetapkan dan harus segera dikeluarkan, tegasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan