Mendagri Keluarkan Aturan Pajak dan BBNKB Kendaraan Listrik
Peraturan menteri ini dibuat untuk mendukung program kendaraan bermotor yang berbasis listrik
Penulis:
Larasati Dyah Utami
Editor:
Johnson Simanjuntak
Mendagri menyebut sejak Januari sudah ada 3 provinsi yang sudah membuat aturan yaitu menerjemahkan kembali sesuai aturan UU Nomor 28 Tahun 2009, salah satunya adalah DKI Jakarta.
"Untuk DKI 0 persen. Pergubnya sudah keluar. Jabar 10 persen untuk mobil dan 2,5 persen motor. Bali 10 persen. Jadi ini semua jauh di bawah dari Permendagri," katanya.
Mendagri menegaskan kementeriannya akan mengejar 31 provinsi lainnya yang belum membuat aturan dan akan segera mengeluarkan surat edaran agar daerah dimaksud mempercepat pembuatan peraturan terkait kendara listrik.
"Pekan ini akan keluarkan surat edaran untuk meminta 31 provinsi ini agar mengeluarkan Perda atau Perkada yang intinya dalam hal pajak kendaraan bermotor berbasis listrik tidak boleh melebihi batas yang ditetapkan dan harus segera dikeluarkan, tegasnya.