Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi
Jokowi akan Launching Program Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Hari ini, Ini 7 Syarat untuk Jadi Penerimanya
Ida Fauziyah menambahkan, penyaluran subsidi gaji ini akan dilakukan secara bertahap.
Editor:
Irsan Yamananda
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo ( Jokowi) rencananya akan meluncurkan program bantuan subsidi upah/ gaji sebesar Rp 600.000 per bulan pada hari ini (27/8/2020).
Seperti diketahui, bantuan tersebut diberikan pada pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
"Mudah-mudahan besok (hari ini) Pak Presiden sudah me-launching program ini dan kami segala sesuatunya sudah kami siapkan," katanya di Jakarta, Rabu (26/8/2020).
Ida menambahkan, penyaluran subsidi gaji ini akan dilakukan secara bertahap.
Tahap pertama akan disalurkan kepada 2,5 juta pekerja yang telah tervalidasi dan terverifikasi melalui berlapis-lapis pengecekan data.
• KABAR GEMBIRA! Bukti Sudah Ada yang Terima BLT untuk Pekerja Swasta, Segera Cek Rekening & Namamu
• KABAR GEMBIRA Cek Rekening! BLT Rp 600 Ribu Pekerja Swasta Ditransfer Hari Ini, Ini 4 Cara Cek Nama
• Jadwal Ulang Pencairan Subsidi Upah dari Pemerintah untuk Karyawan Bergaji di Bawah 5 Juta

"Mudah-mudahan setelah data ini, batch pertama datanya sudah ada kesesuaian."
"Begitu di-launching maka begitu juga langsung akan kami transfer," katanya
Mekanisme penyaluran bantuan subsidi gaji/upah ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.
Totalnya Rp 2,4 juta yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.