Rabu, 27 Agustus 2025

Mahfud MD Ditunjuk sebagai Mendagri Ad Interim, Kemana Tito Karnavian?

Penunjukan Menteri Ad Interim merupakan sesuatu yang lumrah dan telah sesuai dengan ketentuan.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
Kontributor TribunAmbon.com/Fandy
Mendagri Tito Karnavian ditemui media setelah salat Jumat di Masjid Al Fatah, Ambon Jumat (24/7/2020). 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA -  Beredar surat Kemendagri yang berisi penulisan tata naskah Meteri Dalam Negeri Ad Interim.

Surat bernomor 821.1/4847/SJ pada tanggal 28 Agustus 2020 merumuskan penulisan Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan HAM Mahfud Md selaku Menteri Dalam Negeri Ad Interim.

Surat Kemendagri tersebut merujuk pada surat Mensesneg bernomor B-642/M.Sesneg/D-3/AN.00.03/08/2020 tanggal 27 Agustus 2020.

Surat tersebut perihal penunjukkan Mahfud Md sebagai Mendagri ad Interim.

Baca: Hari Ini, Mendagri Tito Karnavian Kunjungi Sumatera Barat, Berikut Rangkaian Agendanya

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Sesmensesneg) Setya Utama membenarkan perihal surat (Mensetneg) tersebut. "Ya benar," kata Setya kepada Tribunnews.com, Jumat (28/8/2020).

Menteri Ad Interim biasanya ada, karena terdapat kekosongan kursi Menteri definitif.

Menurut dia alasan penunjukkan Menkoplhukam Mahfud MD sebagai Mendagri Ad Interim, karena Mendagri Tito Karnavian sedang bertugas ke luar negeri.

Hanya saja Setya tidak menjabarkan tugas tersebut.

"Pak Mendagri melaksanakan tugas ke Singapore dari tanggal 28 sampai dengan 30 Agustus," katanya.

Lebih jauh Setya mengatakan bahwa penujukkan Menteri Ad Interim merupakan sesuatu yang lumrah dan telah sesuai dengan ketentuan. 

"Untuk itu sesuai ketentuan ditunjuklah Menko Polhukam sebagai ad Interim Mendagri," pungkasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan