Jumat, 5 September 2025

Saksi Beberkan Aliran Uang ke Rekening Istri Bupati Nonaktif Bengkalis

Jonny Tjoa mengakui adanya pemberian fee kepada Amril Mukminin dan disetor ke rekening Kasmarni.

Editor: Irsan Yamananda
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka Bupati Bengkalis Amril Mukminin resmi mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020). Amril dijerat kasus suap dari PT. Citra Gading Asritama (CGA) sebesar Rp.5,6 Milyar untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri - Sei Pakning multi years tahun 2017-2019. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEW.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan terdakwa  Bupati Bengkalis non aktif Amril Mukminin, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (27/8/2020), memasuki dakwaan kedua dengan agenda pembuktian gratifikasi Amril Mukminin dari dua perusahaan kelapa sawit (PKS). 

Dari tiga saksi yang rencana dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Kasmarni (isteri Amril Mukminin), Jonny Tjoa Direkrur PT Mustika Agung Sawit Sejahtera, Adyanto Dirut dari PT Sawit Anugrah Sejahtera, namun Kasmarni menolak bersaksi dan mengundurkan diri menjadi saksi.

Adyanto dalam kesaksiannya mengakui menyerahkan fee Rp5 per kilogram kepada Kasmarni secara tunai.

Dijelaskannya, Amril menyurunya menyerakam fee secara tunai ke Buk Kasmarni.

Fee itu mulai diberikan kepada Kasmarni sejak tahun 2014 hingga 2019 terhenti setelah dirinya diperiksa oleh KPK pada Juli 2019.

"Setorannya per bulan, jumlahya berfariasi ada Rp180 juta," beber  Adyanto. Ditotalkan sekitar Rp10 miliar lebih. Saya langsung setor tunai. Terhadap nilai setoran yang bepariasi, Kasmarni maupun Amril, tidak pernah keberatan," jelasnya.

Sementara itu saksi lain, Jonny Tjoa mengakui adanya pemberian fee kepada Amril Mukminin dan disetor ke rekening Kasmarni.

"Dalam perjanjian dengan Amril setiap buah sawit yang masuk itu ada fee Rp5 per kilo untuk Amril. Uang itu di transfer melalui rekening atas nama Kasmarni," terangnya.

Fee yang disetor tiap bulan itu, diserahkan ke Kasmarni berdasarkan arahan dari Amril Mukminin.

"Kalau ditotalkan sekitar Rp12 miliar lebih. Itu terhitung sejak 2013 sampai 2019. Uang disetor ke rekening Bank Cimb Niaga atas nama Kasmarni," ucapnya.

Jaksa KPK usai sidang mengatakan sidang lanjutan akan digelar Kamis pekan depan dan mengatakan telah memiliki bukti yang cukup banyak terkait gratifikasi Amril.

"Dari keterangan saksi selama  sidang dan alat bukti menurut kami sudah punya bukti yang banyak terhadap gratifikasi ini," kata JPU KPK Takdir Suhan.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan