Minggu, 14 September 2025

Pengakuan Anak Perempuan yang Siram Wajah Ibu Kandungnya Pakai Air Panas

AF ditahan di Mapolresta Jambi utnuk dilakukan pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perelindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Jambi.

Editor: Hasanudin Aco
KOMPAS.COM/ Jaka HB
AF (24) saat dibawa oleh kepolisian resor Kota Jambi beberapa waktu lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Seorang anak perempuan tega menyiram wajah ibu kandungnya sendiri EF menggunakan air panas.

Entah setan apa yang merasuki AF wanita berusia 24 tahun tersebut hingga berbuat kejam pada perempuan yang telah melahirkannya itu.

Kejadian pilu yang menimpa wanita berusia 52 tahun itu terjadi di Jambi.

Saat ini, AF yang tak lain putri kandung korban telah diamankan oleh polisi.

AF ditahan di Mapolresta Jambi utnuk dilakukan pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Jambi.

Baca: Anak di Jambi Tega Siram Wajah Ibu Kandungnya dengan Air Panas, Kesal karena Tak Dapat Restu

Wanita muda tersebut terancam Pasal 44 Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

"Jadi memang mereka ini sudah sering ribut, AF tidak terima dinasihati oleh ibunya.

Mungkin sudah terlalu kesal, dia nekat menganiaya ibunya," kata Kepala Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Satreskrim Polresta Jambi Ipda Vani seperti dikutip  dari Kompas.com pada Minggu (30/8/2020)

Ia memaparkan, kejadian ini berawal saat anak korban AF ingin rujuk sengan mantan suaminya.

Sang ibu kemudian menasihati putrinya.

Sang ibu tak setuju jika sang anak rujuk dengan mantan suaminya.

Ipda Vani menceritakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (21/8/2020) lalu.

Saat ini, pelaku penyiraman air panas kepada ibu kandungnya itupun telah diamankan oleh polisi.

Sebelum kejadian, EF sedang berada di kamar mandi untuk mencuci baju.

Sementara pelaku AF tengah memasak air untuk membuat teh.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan