Selasa, 16 September 2025

Pengakuan Anak Perempuan yang Siram Wajah Ibu Kandungnya Pakai Air Panas

AF ditahan di Mapolresta Jambi utnuk dilakukan pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perelindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Jambi.

Editor: Hasanudin Aco
KOMPAS.COM/ Jaka HB
AF (24) saat dibawa oleh kepolisian resor Kota Jambi beberapa waktu lalu. 

Selang tiga jam kemudian tersangka SP masuk ke dalam kamar korban ibu kandungnya bersama sang istri.

Saat itu, korban Naruh sedang tertidur lelap di dalam kamarnya.

SP pun langsung menghantamkan kayu ke bagian kiri kepala ibu kandungnya yang sudah berusia sepuh tersebut.

Hantaman keras pelaku membuat korban langsung tak sadarkan diri.

Selanjutnya kedua tersangka membawa korban ke belakang rumah.

"Tersangka SP dan HM bekerja sama mengangkat hingga menjerat leher korban dengan kain terpal yang sudah disediakan sebelumnya," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Selasa (25/8/2020) sore.

Ia mengatakan, kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara akibat perbuatannya.

"Para tersangka dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tabun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 338 KUHP ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata dia.

Mayat Korban Digantung di Pohon

SP dan HM tega menggantung tubuh sang ibu yang sudah menjadi mayat diatas pohon rambutan.

Pasangan suami istri ini membawa Naruh yang sudah meninggal dunia ke belakang rumahnya.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP M Alfan menjelaskan, pelaku kemudian menggantung korban di pohon rambutan belakang rumah.

Sementara itu, menantu korban yakni HM kemudian masuk kembali ke dalam rumah.

Sedangkan SP, masih memandangi mayat ibu kandungnya yang tergantung selama 5 menit.

Sang anak durhaka ini ingin memastikan bahwa sang ibu benar-benar sudah meninggal dunia.Pura-pura Terkejut.

Baca: Kesal Kerap Dinasihati, Wanita di Jambi Siram Wajah Sang Ibu Dengan Air Panas

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan