Baleg DPR Setujui Pembentukan Panja RUU Kejaksaan
Baleg DPR RI sepakat membentuk panitia kerja revisi Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Tayang:
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Adi Suhendi
Misalnya kewenangan melakukan Penyidikan dalam tindak pidana korupsi, perusakan hutan, pencucian uang, dan tindak pidana lainnya.
"Hal ini sejalan dengan semangat penyederhanaan legislasi sehingga dengan perubahan ini Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia lebih komprehensif dan terpadu. Dengan demikian, perubahan Undang-Undang Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004 merupakan suatu hal yang penting agar sistem peradilan pidana dapat berjalan secara optimal," ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ketua-baleg-dpr-ri-supratman-andi-agtas.jpg)