111 Anggota DPR Hadir Secara Fisik Dalam Rapat Paripurna Pengesahan Revisi UU MK
DPR RI menggelar rapat paripurna ke-4, Masa Sidang tahun 2020-2021, Selasa (1/9/2020).
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI menggelar rapat paripurna ke-4, Masa Sidang tahun 2020-2021, Selasa (1/9/2020).
Rapat mengagendakan pengambilan keputusan terhadap Revisi UU tentang Perubahan Ketiga atas UU nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, juga diagendakan tanggapan pemerintah atas pandangan umum fraksi terhadap RUU APBN Tahun Anggaran 2021.
Rapat dibuka Ketua DPR RI Puan Maharani.
Baca: Soal Defisit APBN 2021, Ketua DPR: Pemerintah Wajib Pastikan Belanja Negara Efektif dan Berkualitas
Turut mendampingi Puan di meja pimpinan, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Rachmat Gobel.
Puan menyebutkan sebanyak 111 anggota hadir fisik dan 280 anggota hadir virtual dari total 575 anggota dewan.
"Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapat paripurna DPR hari ini telah ditandatangani 495 anggota, dengan 111 fisik dan 280 virtual. Dengan demikian, kuorum telah tercapai," kata Puan membuka rapat.
Baca: Sejak Dilantik 1 Oktober 2019, DPR Pimpinan Puan Maharani Sahkan 6 RUU Menjadi UU
"Perkenankan saya membuka rapat paripurna. Kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," imbuhnya.
Sebelumnya, DPR dan pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) ke Rapat Paripurna.
Hal itu diputuskan dalam rapat kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I antara Komisi III DPR dengan Menkumham Yasonna Laoly, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, Senin (31/8/2020).