Selasa, 9 Juni 2026

Menteri Agama: RUU Cipta Kerja Tidak untuk Pidanakan Pendirian Pesantren

Fachrul Razi mengatakan penyelenggaraan pesantren diatur dalam UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren.

Tayang:
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
istimewa/dok Kemenag RI
Menteri Agama Fachrul Razi. 

"Dan yang terpenting, RPMA tidak mengatur sanksi pidana. Hanya, bagi pesantren yang menyalahi komitmen pendiriannya, sebagaimana diatur dalam pasal 6 UU Pesantren, akan dicabut SKT nya," ucap Fachrul.

Pesantren menyelenggarakan pendidikan formal dan/atau nonformal. Pendidikan formal pesantren berbentuk Pendidikan Muadalah/Diniyah Formal Ula; Pendidikan Muadalah/Diniyah Formal Wustha; Pendidikan Muadalah/Diniyah Formal Ulya. Adapun pendidikan nonformal di pesantren berbentuk pengkajian Kitab Kuning.

Berdasarkan data Ditjen Pendidikan Islam, saat ini ada 28.134 yang terdaftar di Kementerian Agama.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved